Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1385/PJ.54/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1385/PJ.54/1994 TENTANG
TANGGAPAN MENGENAI PERMOHONAN RESTITUSI BEA MASUK DAN PPN PT. XYZ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 7 April 1994 dapat kami sampaikan pendapat sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Memperhatikan pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT. XYZ, maka kami sependapat dengan Saudara bahwa kepada yang bersangkutan tidak diberikan fasilitas pengembalian Bea Masuk dan PPN.
|
|
2.
|
Namun demikian, apabila benar bahwa atas impor barang modal tersebut PT. XYZ telah membayar PPN yang terhutang, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan restitusi melalui prosedur biasa, antara lain harus melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat, mempertanggungjawabkan baik PPN Masukan maupun PPN Keluaran dengan mengisi/menyampaikan SPT PPN.
|
|
|
|
|
Bila setelah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi memang terdapat kelebihan pembayaran PPN, maka kelebihan tersebut dapat dikembalikan.
| |
|
| |
|
Demikian pendapat kami dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
| |
|
| |
|
06 Juni 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.