Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1345/PJ.51/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1345/PJ.51/1998
 
TENTANG
 
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Mei 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 1998 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 252/KMK.04/1998, fasilitas PPN ditanggung Pemerintah diberikan atas impor mesin yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak.
2.
Atas impor suku cadang tidak diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah.
 
 
Mengingat bahwa yang akan Saudara impor adalah mesin-mesin yang digunakan untuk peningkatan penjernihan air bersih dan suku cadangnya, maka atas impor tersebut tidak dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
15 Juni 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
A. SJARIFUDDIN ALSAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.