Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-12/PJ.33/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-12/PJ.33/1996
 
TENTANG
 
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPH PASAL 26
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan surat PT. XYZ Beach tanggal 7 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Permohonan Wajib Pajak untuk pembebasan PPh Pasal 26 tidak dapat dikabulkan, dan selanjutnya agar berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-86/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995.
2.
Bersama diteruskan foto copy Surat Keterangan domisili Indover Bank Belanda untuk memperoleh surat keterangan Tarif dari Saudara.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
 
18 Januari 1996
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ABRONI NASUTION​​​​​
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.