Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1288/PJ.54/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1288/PJ.54/1997 TENTANG
KEBERATAN ATAS PENGUKUHAN PKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara, tanggal 19-7-1996, yang menyatakan keberatan atas pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan alasan jumlah penyerahan yang dilakukan masih di bawah ketentuan tentang persyaratan sebagai PKP, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan informasi yang kami terima dari Kantor Pelayanan Pajak Bojonegoro, bahwa berdasarkan data yang ada pada administrasi di KPP Bojonegoro, jumlah penyerahan BKP yang dilakukan oleh KPN Kembangbahu telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam rangka pengukuhan, KPP Bojonegoro telah minta agar usaha tersebut dilaporkan namun tidak memperoleh tanggapan dari pihak Saudara.
|
|
2.
|
Berdasarkan hal tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami anjurkan agar keberatan Saudara diajukan kepada KPP Bojonegoro.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
14 Mei 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.