Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1259/PJ.32/1988
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1259/PJ.32/1988 TENTANG
PPN ATAS KAPUR PERTANIAN DAN KAPUR PHOSPAT ALAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 5 Mei 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini dijelaskan bahwa kegiatan penambangan Kapur Pertanian dan Kapur Phospat Alam yang tidak mengalami proses pemurnian adalah bukan merupakan kegiatan menambang yang termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 yo. Pasal 1 huruf m Undang-Undang PPN 1984. Dengan demikian maka atas penyerahan Kapur Pertanian Phospat Alam, sepanjang tidak mengalami proses pemurnian serta tidak dimasak maupun dicampur dengan bahan-bahan lain, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
| ||
|
| ||
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
21 Juli 1988
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
Drs. MALIMAR |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.