Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1255/PJ.532/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1255/PJ.532/1998
 
TENTANG
 
PPN ATAS JASA KONSULTAN MANAJEMEN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 11 Pebruari 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ bergerak di bidang jasa konsultan manajemen yang dalam kegiatan usahanya bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan universitas baik yang berada di dalam negeri ataupun di luar negeri.
2.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, ditetapkan jenis-jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3.
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa jasa konsultan manajemen yang dilakukan oleh PT. XYZ tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
29 Mei 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
A. SJARIFUDDIN ALSAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.