Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1229/PJ.54/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1229/PJ.54/1998
 
TENTANG
 
PPN ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAHAN PEMBANTU
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 27 Januari 1998 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Surat Saudara tersebut menyatakan bahwa apakah PPN Tarif 0% ini berlaku untuk impor bahan baku dan bahan pembantu.
2.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 548/KMK.04/1997 menyatakan bahwa, apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri kepada PET tersebut.
3.
Berdasarkan uraian pada butir 2 (dua) di atas, dengan ini dapat disampaikan penegasan bahwa atas impor bahan baku dan bahan pembantu tersebut tidak mendapat fasilitas PPN tarif 0%.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
28 Mei 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
A. SJARIFUDDIN ALSAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.