Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1229/PJ.52/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1229/PJ.52/1994 TENTANG
IZIN PEMISAHAN KOLOM POTONGAN HARGA/UANG MUKA YANG TELAH DITERIMA PADA FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Mei 1994 Nomor: XXX perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberitahukan bahwa:
| ||
|
1.
|
Bentuk Faktur Pajak dibuat standar dengan ukuran kuarto yang isinya seperti contoh pada lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 tanpa diberi pembatasan apakah boleh mengurangi atau menambah kolom-kolom yang sudah disediakan.
| |
|
2.
|
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 23 Desember 1988 Nomor: SE-45/PJ.3/1988 yang merupakan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 tentang Standarisasi Faktur Pajak diberikan penegasan bahwa:
| |
|
|
-
|
Apabila diinginkan PKP dapat menyesuaikan ukuran kolom-kolom Faktur Pajak sesuai dengan kebutuhan administrasinya sepanjang tidak mengurangi atau menambah kolom-kolom yang sudah disediakan (misalnya untuk menyesuaikan kolom Nama Barang/Jasa Kena Pajak yang dirasa terlalu kecil, maka kolomnya diperlebar).
|
|
|
-
|
PKP tidak diperkenankan menambah kolom lain untuk kepentingan administrasinya, misalnya setelah kolom PPN dilarang ditambah dengan kolom "Jumlah yang harus dibayar".
|
|
3.
|
Apabila PT. XYZ akan mencetak dan menerbitkan Faktur Pajak yang bentuknya seperti yang terlampir pada surat Saudara tersebut, pada prinsipnya dapat disetujui.
| |
|
|
| |
|
Kedua kalimat "Dikurangi uang muka yang telah diterima" dan "dikurangi pemotongan harga" tersebut sudah sesuai dengan bentuk formulir KP.PPN.2A-89 hanya dalam formulir KP.PPN.2A-89 untuk kalimat "Dikurangi potongan harga" dan "Uang muka yang telah diterima" dijadikan satu kolom.
| ||
|
| ||
|
Demikian agar Saudara maklum.
| ||
|
| ||
|
23 Mei 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.