Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1213/PJ.52/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1213/PJ.52/1992 TENTANG
PPnBM ATAS MINIBUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 April 1992 tentang Permohonan Pembebasan PPnBM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1285/KMK.04/1991 atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor jenis minibus terutang PPnBM dengan tarif 20%, kecuali jika digunakan untuk angkutan umum.
|
|
2.
|
Kendaraan bermotor jenis minibus yang digunakan untuk keperluan Perhimpunan Donor Darah Indonesia tidak termasuk dalam pengertian digunakan untuk angkutan umum, sehingga atas penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak atau atas impornya tetap terutang PPnBM.
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
10 Juli 1992
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. SUNARIA TADJUDIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.