Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-120/PJ.9/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-120/PJ.9/1999 TENTANG
PEREKAMAN NPWP YANG DIBERIKAN SECARA MANUAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan ditemuinya beberapa Wajib Pajak yang telah diberikan NPWP secara manual tetapi tidak/belum direkam ke dalam Master File, diminta kepada Saudara segera melakukan inventarisasi Wajib Pajak yang belum direkam ke dalam Master File tersebut dan melakukan perekaman sesuai dengan KEP-27/PJ.9/1995 tanggal 23 Maret 1995. Selanjutnya diminta agar Saudara memproses data dan informasi, termasuk SPT Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
Hasil inventarisasi dan perekaman agar Saudara kirimkan ke Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan Kantor Pusat DJP paling lambat tanggal 30 Mei 1999.
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
|
|
|
29 April 1999
KEPALA,
Dr. SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.