Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-120/PJ.9/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-120/PJ.9/1999
 
TENTANG
 
PEREKAMAN NPWP YANG DIBERIKAN SECARA MANUAL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan ditemuinya beberapa Wajib Pajak yang telah diberikan NPWP secara manual tetapi tidak/belum direkam ke dalam Master File, diminta kepada Saudara segera melakukan inventarisasi Wajib Pajak yang belum direkam ke dalam Master File tersebut dan melakukan perekaman sesuai dengan KEP-27/PJ.9/1995 tanggal 23 Maret 1995. Selanjutnya diminta agar Saudara memproses data dan informasi, termasuk SPT Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Hasil inventarisasi dan perekaman agar Saudara kirimkan ke Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan Kantor Pusat DJP paling lambat tanggal 30 Mei 1999.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
29 April 1999
KEPALA,
Dr. SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.