Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1193/PJ.52/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1193/PJ.52/1994 TENTANG
JASA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Johanes Lumintang Nomor XXX tanggal 5 Mei 1994 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan fotocopy Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Di samping Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong, yang dalam Pasal 1 butir 2 ditentukan 13 jenis jasa yang atas penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN, untuk dapat dimanfaatkan seperlunya.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
16 Mei 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
SUNARIA TADJUDIN |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.