Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1183/PJ.51/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1183/PJ.51/1992
 
TENTANG
 
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS BIAYA TELEPON YANG DIBAYARKAN OLEH PENYEWA GEDUNG
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 2 September 1991 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa penyewa gedung selaku pemakai telepon yang membayar rekening telepon atas nama pemilik gedung dapat mengkreditkan PPN Pajak Masukan yang dicantumkan dalam kuitansi pembayaran telepon sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
 
1.
Penyewa dan pemilik gedung membuat pernyataan bersama di atas kertas bermeterai yang menyatakan bahwa:
 
a.
Pesawat telepon dengan nomor-nomor tertentu digunakan oleh penyewa gedung.
 
b.
Biaya langganan telepon menjadi beban dan dibayar oleh penyewa gedung.
 
c.
PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PERUMTEL tidak akan diklaim sebagai Pajak Masukan oleh pemilik gedung, tetapi dapat diklaim sebagai Pajak Masukan oleh penyewa gedung.
 
 
2.
Dalam perjanjian sewa-menyewa gedung dengan jelas dicantumkan tentang penggunaan pesawat telepon tersebut oleh penyewa gedung tanpa mengubah nama pelanggan telepon.
 
 
3.
Kuitansi pembayaran telepon mencantumkan nama pengelola gedung/pemilik telepon c.q. nama penyewa gedung.
 
 
 
Contoh pencantuman nama dalam hal ini adalah: PT. XYZ c.q. PT. ABC.
 
 
4.
Untuk keperluan tersebut agar Saudara menghubungi pihak PERUMTEL dan meminta agar penerbitan kuitansi pembayaran telepon dengan nomor tertentu dituliskan sebagaimana contoh pada butir 3.
 
 
5.
Usul Saudara yang kedua tidak dapat digunakan karena penyerahan jasa telekomunikasi dilakukan oleh PERUMTEL bukan oleh PT. XYZ sehingga yang dapat menerbitkan Faktur Pajak adalah PERUMTEL dalam bentuk kuitansi pembayaran uang langganan telepon.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
30 Juni 1992
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. SUNARIA TADJUDIN
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.