Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1179/PJ.531/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1179/PJ.531/1997
 
TENTANG
 
PENJELASAN ATAS IJIN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG PT XYZ
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Maret 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan diberikan penjelasan bahwa ijin pemusatan tempat terutang PPN yang diberikan kepada PT XYZ lokasi proyek Purwokerto adalah untuk pekerjaan peningkatan Jalan Klampok Banjarnegara dan Buntu Kebumen sesuai dengan data yang diberikan pada waktu mengajukan surat permohonan tanggal 12 Juni 1995 Nomor 079/TRJ/VI/1995. Oleh karena itu sepanjang di lokasi proyek Purwokerto terdapat:
1.
Produksi/penjualan batu split dan aspalt mixed plant kepada pihak lain;
2.
Menyelenggarakan administrasi penjualan;
3.
Membuat Faktur Pajak;
 
 
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ.3/1985 tanggal 19 Maret 1985 (SERI PPN-36), lokasi proyek Purwokerto dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
 
Demikian untuk menjadikan maklum.
 
01 Mei 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.