Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1151/PJ.52/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1151/PJ.52/1995
 
TENTANG
 
PPN ATAS EKSPOR BKP
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara masing-masing nomor Ref. No. XXX tanggal 3 Mei 1995, Ref. No. XXX tanggal 23 Mei 1995, Ref. No. XXX tanggal 30 Mei 1995, serta setelah mempelajari kontrak No. XXX tanggal 9 Mei 1995 antara PT XYZ dengan PT ABC perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989, pengiriman Barang Kena Pajak berupa produk obat-obatan oleh PT XYZ ke Rusia dengan menggunakan PEB yang mencantumkan nama, alamat dan NPWP PT ABC qq nama, alamat dan NPWP PT XYZ, merupakan ekspor PT XYZ, sehingga dianggap tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak antara PT XYZ kepada PT ABC.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
28 Juni 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1151/PJ.52/1995