Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-113/PJ.64/1985
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-113/PJ.64/1985 TENTANG
TARIF PEMOTONGAN PPh PS. 26 MENURUT PERJANJIAN PERPAJAKAN ANTARA INDONESIA DENGAN BEBERAPA NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 22 April 1985 perihal seperti tersebut pada pokok surat ini, bersama ini dilampirkan daftar ringkasan mengenai pasal-pasal dalam perjanjian-perjanjian yang menyangkut tarif pemotongan pajak atas bunga, deviden dan royalti.
| ||
|
| ||
|
Berhubung adanya beberapa macam tarif yang berlaku menurut Perjanjian atas penghasilan tersebut di atas, maka dalam hal timbul keragu-raguan, diharap Saudara menghubungi Direktorat Peraturan Perpajakan.
| ||
|
| ||
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
28 Mei 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, MANSURY |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.