Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-113/PJ.64/1985

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-113/PJ.64/1985
 
TENTANG
 
TARIF PEMOTONGAN PPh PS. 26 MENURUT PERJANJIAN PERPAJAKAN ANTARA INDONESIA DENGAN BEBERAPA NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 22 April 1985 perihal seperti tersebut pada pokok surat ini, bersama ini dilampirkan daftar ringkasan mengenai pasal-pasal dalam perjanjian-perjanjian yang menyangkut tarif pemotongan pajak atas bunga, deviden dan royalti.
 
Berhubung adanya beberapa macam tarif yang berlaku menurut Perjanjian atas penghasilan tersebut di atas, maka dalam hal timbul keragu-raguan, diharap Saudara menghubungi Direktorat Peraturan Perpajakan.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
28 Mei 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
MANSURY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.