Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1137/PJ.51/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1137/PJ.51/1996
 
TENTANG
 
PENGKREDITAN PPN IMPOR YANG MENGGUNAKAN NPWP KANTOR PUSAT
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat Pengusaha kena Pajak dikukuhkan sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan.
2.
Setelah memperhatikan permasalahan yang Saudara sampaikan, pada dasarnya kami dapat menyetujui permohonan Saudara untuk dapat mengkreditkan PPN impor atas PIUD yang menggunakan NPWP Kantor Pusat Jakarta dengan Pajak Keluaran dari Pengusaha Kena Pajak di lokasi usaha (KPP Bandung Tegallega).
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
15 Mei 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.