Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1082/PJ.53/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1082/PJ.53/1996 TENTANG
BEA METERAI ATAS DOKUMEN-DOKUMEN PERBANKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dengan ini disampaikan fotocopy surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-544/PJ.33/1986 tanggal 21 Pebruari 1986, yang masih dapat digunakan sebagai pedoman pelunasan bea meterai atas dokumen perbankan.
| |
|
| |
|
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, maka hendaklah tarif tercantum pada Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas diadakan penyesuaian, yaitu tarif lama (tertulis) Rp500,00 menjadi Rp1.000,00 dan Rp1.000,00 menjadi Rp2.000,00.
| |
|
| |
|
Demikianlah atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
| |
|
| |
|
06 Mei 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.