Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-107/PJ.54/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-107/PJ.54/1997
 
TENTANG
 
POTONGAN HARGA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Oktober 1997 dan tanggal 13 Desember 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Menurut Penjelasan Pasal 1 huruf o Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994, Potongan Harga dapat dikurangkan dari Harga Jual apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut:
 
a.
Potongan harga tersebut seperti potongan tunai atau rabat, dan dicantumkan dalam Faktur Pajak;
 
b.
Masih dalam batas kebiasaan pedagang yang baik;
 
c.
Apabila selain menerbitkan Faktur Pajak, PKP dimaksud juga menerbitkan Faktur Pajak penjualan, maka potongan harga tersebut merupakan juga potongan yang tercantum dalam faktur penjualan.
 
Oleh karena itu sepanjang potongan harga yang Saudara masalahkan memenuhi ketentuan sesuai butir-butir tersebut di atas, maka potongan harga tersebut dapat dikurangkan dari harga jual.
 
 
Demikian, untuk menjadikan perhatian.
 
12 Januari 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.