Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1046/PJ.532/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1046/PJ.532/1998
 
TENTANG
 
PPN ATAS PERSEWAAN RUANG PERKANTORAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 9 Maret 1998 hal tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ menyewakan ruang perkantoran kepada Yayasan DAKAB, Amalbakti Muslim Pancasila, Supersemar, Darmais dan Tabungan Pegawai PERTAMINA, atas jasa persewaan ruang tersebut Saudara memohon agar dibebaskan dari PPN.
2.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, ditetapkan jenis-jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3.
Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa jasa persewaan ruang perkantoran kepada Yayasan DAKAB, Amalbakti Muslim Pancasila, Supersemar, Darmais dan Tabungan Pegawai PERTAMINA tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
04 Mei 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
A. SJARIFUDDIN ALSAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.