Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1045/PJ.53/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1045/PJ.53/1994
 
TENTANG
 
PEMINDAHAN ALAT-ALAT KERJA YANG TELAH TIDAK DIPAKAI TANPA DIBUAT FAKTUR PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 7 Maret 1994 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami memerlukan kasus nyata yang disampaikan Saudara antara lain dapat mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1.
PT. XYZ beralamat dan terdaftar di KPP mana.
2.
Kapan, macam dan jenis peralatan tersebut diperoleh.
3.
Kapan pemindahtanganan peralatan bekas tersebut dilakukan.
4.
Neraca tahun terakhir yang memuat aktiva tersebut.
 
 
Penjelasan Saudara mengenai hal tersebut di atas kiranya dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
25 April 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.