Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1031/PJ.32/1988
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1031/PJ.32/1988 TENTANG
PPN ATAS KACANG METE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 9 Mei 1988 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Kacang mete mentah (raw) adalah bukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
| |
|
2.
|
Kegiatan mengemas Kacang mete mentah, dalam plastik, yang Saudara lakukan sendiri adalah tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m karena kegiatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian proses pabrikasi sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
| |
|
3.
|
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas penyerahan kacang mete mentah (raw) yang telah dikemas dalam plastik adalah penyerahan bukan Barang Kena Pajak yang tidak terutang PPN.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
13 Juni 1988
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
Drs. MALIMAR | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.