Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-102/PJ.321/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-102/PJ.321/1992 TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBUATAN GATSO MICRO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Kepala PUSLITBANG KIM-LIPI Nomor: XXX tanggal 19 Desember 1991 kepada Saudara yang tembusannya dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN 1984, atas penyerahan BKP oleh PKP di Daerah Pabean terutang PPN.
|
|
2.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d UU PPN 1984 yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian.
|
|
3.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden nomor 56 Tahun 1988, Bendaharawan termasuk Bendaharawan Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPnBM yang terutang untuk dan atas nama PKP Rekanan yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
|
|
4.
|
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 ditegaskan bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang lain yang pembayaran penggantiannya melalui dana APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran instansi Pemerintah yang bersangkutan, PPN yang terutang tidak dipungut.
|
|
5.
|
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Bendaharawan Pemda Tingkat I Jawa Tengah tidak perlu memungut PPN atas pembayaran atas penyerahan Gatso Micro Radar oleh Puslitbang KIM-LIPI sepanjang pembayaran tersebut benar-benar dimasukkan Mata Anggaran Penerimaan Puslitbang KIM-LIPI.
|
|
6.
|
Oleh karena dalam Pasal 4 ayat (2) Perjanjian Pemborongan Pekerjaan telah ditentukan bahwa harga borongan sudah termasuk pajak-pajak sedangkan PPN yang terutang tidak dipungut, maka Bendaharawan berkewajiban membayar sejumlah harga borongan tidak termasuk PPN.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
12 Mei 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.