Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1026/PJ.53/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1026/PJ.53/1993
 
TENTANG
 
PENGENAAN PPN ATAS PENJUALAN TANAH YANG BELUM DIMATANGKAN OLEH REAL ESTATE/DEVELOPER
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 22 Oktober 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang PPN 1984, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak. Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya adalah barang bergerak maupun tidak bergerak sebagai hasil proses pabrikasi.
2.
Sesuai dengan Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-Undang PPN 1984, tanah yang belum dimatangkan adalah bukan Barang Kena Pajak.
3.
Sesuai dengan Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1985, atas penyerahan tanah matang yaitu tanah yang diolah sedemikian rupa sehingga siap dibangun oleh pengusaha real estate/industrial estate, terutang PPN.
4.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penegasan pengenaan PPN atas penjualan tanah sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara, tidak dapat kami berikan.
 
 
Keterangan atau penegasan tidak terutang PPN akan diberikan apabila telah terjadi transaksi jual beli serta dilampirkan kontrak jual belinya.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
19 Mei 1993
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.