Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1022/PJ.532/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1022/PJ.532/1997
 
TENTANG
 
PPN ATAS JASA YANG MELEKAT PADA ATAU UNTUK BARANG BERGERAK YANG DIMANFAATKAN DI LUAR DAERAH PABEAN R.I
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Desember 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ melakukan segala macam kegiatan dalam bidang jasa penunjang yang bersangkutan dengan ekspor gas alam cair (LNG), dengan perincian sebagai berikut:
 
a.
Menyaksikan seluruh kegiatan operasi pemuatan/loading untuk pengiriman LNG,
 
b.
Menyaksikan kegiatan pengukuran sampling dan analisa untuk pengiriman LNG,
 
c.
Mengkoordinasikan komunikasi antara penjual (PERTAMINA) dan pembeli melalui importir (ABC Corporation) di Jepang,
 
d.
Kegiatan lainnya yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian jual-beli LNG tersebut.
 
 
PT. XYZ ditunjuk oleh ABC Corporation Jepang melalui kontrak kerja untuk melakukan kegiatan tersebut di atas, di Pelabuhan Arun, Propinsi Aceh. Atas Jasa tersebut di atas PT. XYZ mendapat imbalan berupa "Service Fee" yang pembayarannya dilakukan melalui transfer langsung dari Tokyo, Jepang.
2.
Dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1994, telah ditetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3.
Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 serta memperhatikan isi surat PT. XYZ tersebut pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
 
a.
Kegiatan PT XYZ tersebut pada butir 1 menghasilkan Jasa Kena Pajak yang melekat pada LNG yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia.
 
b.
Atas Service Fee yang diterima oleh PT. XYZ tidak terutang PPN.
 
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
04 April 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.