Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1015/PJ.51/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1015/PJ.51/1994
 
TENTANG
 
PELAPORAN PEMUNGUTAN PPnBM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan photocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-52/PJ.51/1994 tanggal 26 Maret 1994 tentang Pelaporan Pemungutan PPnBM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak di atas, Pengusaha Kena Pajak Agen Tunggal Pemegang Merk Kendaraan Bermotor diwajibkan membuat perincian data-data penyerahan kendaraan bermotor dengan menggunakan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dan melampirkan daftar tersebut pada SPT Masa PPN. Selanjutnya, untuk mempermudah pengisian Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dan untuk mempermudah kami dalam melaksanakan konfirmasi, kami menghimbau kepada seluruh anggota GAIKINDO agar dalam membuat bukti pungutan PPnBM hendaknya memuat unsur-unsur data/keterangan yang ada dalam Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dimaksud.
 
Demikian himbauan kami dan atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
 
22 April 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.