Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1013/PJ.532/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1013/PJ.532/1997 
 
TENTANG
 
PPN ATAS JASA PERPARKIRAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Maret 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2.
Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1994, jasa pengelolaan parkir oleh swasta adalah bukan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
3.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka atas permasalahan Saudara diberikan penegasan sebagai berikut:
 
a.
Uang parkir pada hakikatnya adalah retribusi parkir dan bukan objek PPN, sepanjang jasa perparkiran tersebut dikelola oleh Pemerintah Daerah (PEMDA).
 
b.
Jasa perparkiran yang dikelola oleh swasta terutang PPN, walaupun telah dikenakan kontribusi oleh PEMDA.
 
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
03 April 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.