Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1013/PJ.532/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1013/PJ.532/1997 TENTANG
PPN ATAS JASA PERPARKIRAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Maret 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
| |
|
2.
|
Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1994, jasa pengelolaan parkir oleh swasta adalah bukan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
| |
|
3.
|
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka atas permasalahan Saudara diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Uang parkir pada hakikatnya adalah retribusi parkir dan bukan objek PPN, sepanjang jasa perparkiran tersebut dikelola oleh Pemerintah Daerah (PEMDA).
|
|
|
b.
|
Jasa perparkiran yang dikelola oleh swasta terutang PPN, walaupun telah dikenakan kontribusi oleh PEMDA.
|
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| ||
|
| ||
|
03 April 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.