Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1006/PJ.51/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1006/PJ.51/1993 TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS GULA PASIR DAN TEPUNG TERIGU OLEH PEB
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Mei 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
| |
|
1.
|
Di dalam pelaksanaan agar Saudara tetap berpedoman bahwa atas penyerahan oleh Pedagang Eceran Besar BKP-BKP yang telah diatur secara khusus seperti rokok, gula pasir, tepung terigu, kaset isi dan sebagainya, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1992 tanggal 23 Maret 1992 (Seri PPN-180) untuk sementara belum dikenakan PPN.
|
|
|
|
|
|
Oleh karena itu bagi PEB yang semata-mata menjual BKP tersebut tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP.
|
|
|
|
|
|
Bagi PEB yang tidak semata-mata menjual BKP seperti tersebut di atas misalnya supermarket, jumlah peredaran BKP-BKP tersebut tetap diperhitungkan dalam jumlah peredaran bruto sebagai persyaratan untuk menentukan apakah yang bersangkutan tergolong Pedagang Eceran Besar.
|
|
|
|
|
2.
|
Jika di wilayah kerja Saudara terdapat PEB yang semata-mata menjual BKP tersebut di atas tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP, sedangkan bagi PEB yang sudah terlanjur dikukuhkan menjadi PKP dapat Saudara batalkan pengukuhannya.
|
|
|
|
|
3.
|
Demikian penjelasan kami agar dapat Saudara teruskan kepada KPP-KPP yang berada di lingkungan Kantor Wilayah III Sumatera Bagian Selatan.
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
17 Mei 1993
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. SUNARIA TADJUDIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.