Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1006/PJ.51/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1006/PJ.51/1993
 
TENTANG
 
PENGENAAN PPN ATAS GULA PASIR DAN TEPUNG TERIGU OLEH PEB
 
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Mei 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
 
1.
Di dalam pelaksanaan agar Saudara tetap berpedoman bahwa atas penyerahan oleh Pedagang Eceran Besar BKP-BKP yang telah diatur secara khusus seperti rokok, gula pasir, tepung terigu, kaset isi dan sebagainya, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1992 tanggal 23 Maret 1992 (Seri PPN-180) untuk sementara belum dikenakan PPN.
 
 
 
Oleh karena itu bagi PEB yang semata-mata menjual BKP tersebut tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP.
 
 
 
Bagi PEB yang tidak semata-mata menjual BKP seperti tersebut di atas misalnya supermarket, jumlah peredaran BKP-BKP tersebut tetap diperhitungkan dalam jumlah peredaran bruto sebagai persyaratan untuk menentukan apakah yang bersangkutan tergolong Pedagang Eceran Besar.
 
 
2.
Jika di wilayah kerja Saudara terdapat PEB yang semata-mata menjual BKP tersebut di atas tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP, sedangkan bagi PEB yang sudah terlanjur dikukuhkan menjadi PKP dapat Saudara batalkan pengukuhannya.
 
 
3.
Demikian penjelasan kami agar dapat Saudara teruskan kepada KPP-KPP yang berada di lingkungan Kantor Wilayah III Sumatera Bagian Selatan.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
17 Mei 1993
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.