Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1004/PJ.51/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1004/PJ.51/1998
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 96/KMK.04/1998
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 96/KMK.04/1998 tanggal 26 Pebruari 1998 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 64/KMK.04/1986 tanggal 30 Juni 1986 (foto copy terlampir), dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 96/KMK.04/1998, fasilitas penangguhan yang diberikan kepada PT. XYZ sebagaimana dimaksud pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 564/KMK.04/1986 tanggal 30 Juni 1986, sejak tanggal 26 Pebruari 1998 telah dicabut.
2.
Berhubung dengan hal tersebut di atas, maka dengan ini diinstruksikan bahwa sejak tanggal 26 Pebruari 1998, Saudara tidak lagi menerbitkan surat persetujuan penangguhan PPN atas impor BKP yang mempunyai hubungan langsung dengan proses produksi PT. XYZ.
 
Dalam hal fasilitas penangguhan tersebut telah terlanjur diberikan setelah tanggal 26 Pebruari 1998, maka PPN yang terutang atas impor BKP tersebut segera ditagih kembali.
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
24 April 1998
DIREKTUR JENDERAL,
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.