Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1004/PJ.32/1985

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1004/PJ.32/1985
 
TENTANG
 
PENETAPAN BAHAN GALIAN BATU BARA SEBAGAI BUKAN BARANG KENA PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berkenaan dengan surat Saudara No.: XXX tanggal 27 Maret 1985 yang menerangkan bahwa bahan galian batu bara yang diusahakan oleh PERUM TAMBANG BATUBARA masih bersifat ekstraksi dan belum mengalami proses pengolahan dan pemurnian, maka sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dengan ini kami beritahukan bahwa bahan galian batu bara adalah Bukan Barang Kena Pajak.
 
Oleh karenanya, PERUM PERTAMBANGAN BATUBARA adalah Bukan Pengusaha Kena Pajak dan penyerahan bahan galian batu bara oleh PERUM TAMBANG BATUBARA tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
 
Demikian kiranya maklum.
 
16 April 1985
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
DJAFAR MAHFUD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.