Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-01/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-01/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 05 Desember 1994 perihal penjelasan untuk permohonan pemusatan tempat PPN terutang, dengan ini diberitahukan bahwa Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menyetujui permohonan Saudara untuk pemusatan tempat PPN terutang di Kantor Pelayanan Pajak Medan Timur, mengingat sulitnya pengawasan apabila administrasi dipusatkan di salah satu tempat atas perolehan bahan baku dan pembantu yang dapat dilakukan oleh Pabrik Saudara.
 
Oleh karena itu pabrik Saudara yang terletak di Jl. A, kecamatan Tanjung Morawa harus segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak setempat, serta melaksanakan hak dan kewajiban PPN-nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
02 Januari 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.