Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-003/PJ.34/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-003/PJ.34/2000
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2146/KM.05/1999 tanggal 09 November 1999 tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset Asal Impor PT. XYZ Dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 298/KMK.01/1997 Tanggal 4 Juli 1997 Jo. Nomor 394/KMK.05/1999 Tanggal 3 Agustus 1999 (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX), bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
4 Januari 2000
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.