Peraturan Presiden Nomor: 98 Tahun 2012
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98 TAHUN 2012 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN (PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |||||
|
|
| ||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa di Jakarta, pada tanggal 3 Februari 2012 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Perjanjian tersebut dengan Peraturan Presiden;
| ||||
|
|
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
| ||||
|
3.
|
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kemitraan Ekonomi Komprehensif (Framework Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan on Comprehensive Economic Partnership) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 126);
| ||||
|
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN (PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN).
| |||||
|
| |||||
Pasal 1 | |||||
|
Mengesahkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan) yang telah ditandatangani pada tanggal 3 Februari 2012 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
| |||||
|
| |||||
Pasal 2 | |||||
|
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Perjanjian dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Perjanjian dalam Bahasa Inggris.
| |||||
|
| |||||
Pasal 3 | |||||
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
| |||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| |||||
|
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN | |||||
|
| |||||
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 236
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.