Peraturan Presiden Nomor: 83 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang prima, dan pencapaian tujuan pembangunan nasional melalui transformasi digital pemerintah yang terintegrasi dan berdampak, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
3.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 159);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
 
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Kedudukan
 
Pasal 1
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah yang selanjutnya disebut Komite Digital Pemerintah.
(2)
Komite Digital Pemerintah merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
 

Pasal 2

Komite Digital Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberian rekomendasi percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Digital Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
b.
perumusan rekomendasi strategi dan arah kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
c.
penyelesaian hambatan dalam penanganan isu percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
d.
pemantauan dan evaluasi percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
e.
pelaksanaan administrasi Komite Digital Pemerintah; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
 
Bagian Kesatu
Komite
 

Pasal 4

(1)
Susunan organisasi Komite Digital Pemerintah terdiri atas
 
a.
Ketua
:
Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan;
b.
Wakil Ketua I
:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c.
Wakil Ketua II
:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
d.
Anggota
:
1.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
 
 
 
2.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
 
 
 
3.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
 
 
 
4.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
 
 
 
5.
kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional;
 
 
 
6.
kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
 
 
 
7.
kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
a.
Ketua
:
Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan;
b.
Wakil Ketua I
:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c.
Wakil Ketua II
:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
d.
Anggota
:
1.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
 
 
 
2.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
 
 
 
3.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
 
 
 
4.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
 
 
 
5.
kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional;
 
 
 
6.
kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
 
 
 
7.
kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
a.
Ketua
:
Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan;
b.
Wakil Ketua I
:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c.
Wakil Ketua II
:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
d.
Anggota
:
1.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
 
 
 
2.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
 
 
 
3.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
 
 
 
4.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
 
 
 
5.
kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional;
 
 
 
6.
kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
 
 
 
7.
kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
(2)
Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat melibatkan kementerian/lembaga lain yang dianggap perlu.
(3)
Kementerian/lembaga lain yang dilibatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendukung dan melaksanakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah.
(4)
Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dibantu tim kerja.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Ketua mempunyai tugas memberikan arahan dan petunjuk terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah sesuai dengan arahan strategis Presiden.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Wakil Ketua I melaksanakan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah dalam ruang lingkup Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang meliputi Pelaksanaan Tata Kelola Pelaksanaan Pemerintah Digital untuk koordinasi Proses Bisnis Digital, Layanan Digital, dan Arsitektur Pemerintah Digital.
(2)
Wakil Ketua II melaksanakan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah dalam ruang lingkup Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang meliputi Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintah Digital untuk Infrastruktur Digital, Aplikasi Digital, serta koordinasi Data Digital dan Keamanan Siber.
(3)
Pelaksanaan tugas Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan arahan dan petunjuk Ketua.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Anggota mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing berdasarkan arahan dan petunjuk Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Sekretaris Eksekutif
 

Pasal 8

Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Digital Pemerintah ditunjuk Sekretaris Eksekutif.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Sekretaris Eksekutif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
(2)
Sekretaris Eksekutif dijabat secara ex officio oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Sekretaris Eksekutif mempunyai tugas memberikan dukungan substantif dan administratif kepada Komite Digital Pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretaris Eksekutif menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
b.
penyiapan perumusan rekomendasi strategi dan arah kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
c.
penyiapan fasilitasi penyelesaian hambatan dan penyusunan rekomendasi penanganan isu percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
d.
penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
e.
pelaksanaan dukungan administrasi Komite Digital Pemerintah; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Koordinator I dan Koordinator II.
(2)
Koordinator I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan fasilitasi kepada Wakil Ketua I dalam melaksanakan tugasnya.
(3)
Koordinator II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan fasilitasi kepada Wakil Ketua II dalam melaksanakan tugasnya.
(4)
Koordinator I dan Koordinator II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dilaksanakan oleh:
 
a.
Koordinator I secara ex officio dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang transformasi digital pemerintah di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
 
b.
Koordinator II secara ex officio dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknologi pemerintah digital di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Tim kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4) dikoordinasikan oleh Koordinator I dan Koordinator II.
(2)
Tim kerja terdiri dari:
 
a.
unsur organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
 
b.
unsur organisasi pada kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di komunikasi dan informasi;
 
c.
unsur organisasi pada kementerian/lembaga terkait; dan/atau
 
d.
kelompok ahli.
(3)
Kelompok ahli terdiri paling banyak 15 (lima belas) orang.
(4)
Pembentukan, keanggotaan, rincian tugas, dan pembidangan tugas tim kerja ditetapkan lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara setelah disepakati bersama dengan Wakil Ketua II.
(5)
Honorarium untuk kelompok ahli ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretaris Eksekutif ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
TATA KERJA
 

Pasal 15

Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Presiden secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Sekretaris Eksekutif melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Setiap unsur di lingkungan Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Komite Digital Pemerintah, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
 

Pasal 19

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Komite Digital Pemerintah, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Digital Pemerintah bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 119
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.