Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||
Menimbang |
|||||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (7), Pasal 8 ayat (4), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 21 ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
|||||||
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
|
||||||
|
|
||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 1 |
|||||||
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
|
|||||||
a.
|
rincian Anggaran, Pendapatan Negara;
|
||||||
b.
|
rincian Anggaran Belanja Negara; dan
|
||||||
c.
|
rincian Pembiayaan Anggaran.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 2 |
|||||||
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas:
|
|||||||
a.
|
rincian Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
|
||||||
b.
|
rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 3 |
|||||||
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas:
|
|||||||
a.
|
rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
|
||||||
b.
|
rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 4 |
|||||||
(1)
|
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
|
||||||
|
a.
|
rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; dan
|
|||||
|
b.
|
rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
|
|||||
(2)
|
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
||||||
(3)
|
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dirinci menurut organisasi, unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya.
|
||||||
(4)
|
Rincian Anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 5 |
|||||||
(1)
|
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
|
||||||
|
a.
|
rincian Anggaran Transfer ke Daerah; dan
|
|||||
|
b.
|
rincian Dana Desa.
|
|||||
(2)
|
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
|
||||||
|
a.
|
rincian Dana Perimbangan;
|
|||||
|
b.
|
rincian Dana Insentif Daerah; dan
|
|||||
|
c.
|
rincian Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
|
|||||
(3)
|
Rincian Anggaran Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
|
||||||
|
a.
|
rincian Dana Transfer Umum; dan
|
|||||
|
b.
|
rincian Dana Transfer Khusus.
|
|||||
(4)
|
Rincian Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
|
||||||
|
a.
|
rincian Dana Bagi Hasil; dan
|
|||||
|
b.
|
rincian Dana Alokasi Umum.
|
|||||
(5)
|
Rincian Anggaran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
|
||||||
|
a.
|
rincian Dana Alokasi Khusus Fisik; dan
|
|||||
|
b.
|
rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
|
|||||
(6)
|
Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas:
|
||||||
|
a.
|
Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler;
|
|||||
|
b.
|
Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan; dan
|
|||||
|
c.
|
Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi.
|
|||||
(7)
|
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
||||||
(8)
|
Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
|
||||||
|
a.
|
Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran Berjalan; dan
|
|||||
|
b.
|
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil.
|
|||||
(9)
|
Dana Bagi Hasil tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a terdiri atas:
|
||||||
|
a.
|
rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran VI;
|
|||||
|
b.
|
rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran VII;
|
|||||
|
c.
|
rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi tercantum dalam Lampiran VIII;
|
|||||
|
d.
|
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran IX;
|
|||||
|
e.
|
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran X;
|
|||||
|
f.
|
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran XI;
|
|||||
|
g.
|
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan menurut Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran XII; dan
|
|||||
|
h.
|
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran XIII,
|
|||||
|
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
||||||
(10)
|
Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
||||||
(11)
|
Rincian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
|
||||||
|
a.
|
Rincian Dana Alokasi Umum yang dialokasikan berdasarkan formula menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
|
|||||
|
b.
|
Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota,
|
|||||
|
|
tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
|||||
(12)
|
Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
||||||
(13)
|
Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
||||||
(14)
|
Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (13) untuk dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
||||||
(15)
|
Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (13) menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga dalam menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
|
||||||
(16)
|
Rincian Dana Insentif Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
||||||
(17)
|
Rincian Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (16) untuk kategori pengelolaan sampah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
||||||
(18)
|
Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
||||||
(19)
|
Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat dari:
|
||||||
|
a.
|
perubahan data; dan/atau
|
|||||
|
b.
|
kesalahan hitung,
|
|||||
|
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
|
||||||
(20)
|
Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diarahkan penggunaannya untuk:
|
||||||
|
a.
|
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah; dan/atau
|
|||||
|
b.
|
memenuhi anggaran yang diwajibkan dan/atau membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
|
|||||
(21)
|
Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (20) tidak termasuk:
|
||||||
|
a.
|
Dana Alokasi Umum Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b; dan
|
|||||
|
b.
|
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf f berupa Dana Reboisasi.
|
|||||
(22)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, pelaporan, dan penerapan sanksi atas penggunaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (20), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 6 |
|||||||
(1)
|
Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
||||||
(2)
|
Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Abadi investasi pemerintah di bidang Pendidikan sebesar Rp29.000.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk:
|
||||||
|
a.
|
pengembangan pendidikan nasional;
|
|||||
|
b.
|
penelitian;
|
|||||
|
c.
|
kebudayaan; dan
|
|||||
|
d.
|
perguruan tinggi.
|
|||||
(3)
|
Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan Dana Abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 7 |
|||||||
Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 8 |
|||||||
(1)
|
Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
|
||||||
|
a.
|
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
|
|||||
|
b.
|
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman luar negeri baru untuk penanggulangan bencana alam;
|
|||||
|
c.
|
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
|
|||||
|
d.
|
perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana alam;
|
|||||
|
e.
|
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari klaim asuransi Barang Milik Negara pada kementerian negara/lembaga tertentu;
|
|||||
|
f.
|
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian Negara/Lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2019;
|
|||||
|
g.
|
perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date;
|
|||||
|
h.
|
perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
|
|||||
|
i.
|
perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan kurs;
|
|||||
|
j.
|
perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
|
|||||
|
k.
|
perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat Berharga Negara dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
|
|||||
|
l.
|
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana alam;
|
|||||
|
m.
|
pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), atau antar keperluan dalam Bagian Anggaran 999.08;
|
|||||
|
n.
|
pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antar satuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
|
|||||
|
o.
|
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
|
|||||
|
p.
|
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
|
|||||
|
q.
|
pergeseran anggaran antar program dalam rangka penyelesaian restrukturisasi Kementerian Negara/Lembaga;
|
|||||
|
r.
|
realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal; dan
|
|||||
|
s.
|
pergeseran anggaran dalam satu atau antar Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi,
|
|||||
|
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
||||||
(2)
|
Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian negara/lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
|
||||||
(3)
|
Ketentuan mengenai tata cara perubahan dan pergeseran Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 9 |
|||||||
(1)
|
Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
|
||||||
|
a.
|
penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;
|
|||||
|
b.
|
penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2019 yang tidak terserap;
|
|||||
|
c.
|
pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
|
|||||
|
d.
|
pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date,
|
|||||
|
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
||||||
(2)
|
Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 10 |
|||||||
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 11 |
|||||||
(1)
|
Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau pengubahan Kementerian Negara/Lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
||||||
(2)
|
Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pembentukan dan/atau pengubahan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
|
||||||
(3)
|
Rincian alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 12 |
|||||||
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 13 |
|||||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||||
|
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 220
|