Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|
||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa memperhatikan beban kerja Menteri dalam melaksanakan tugas kementerian yang membutuhkan penanganan secara khusus maka diangkat Wakil Menteri;
|
||
b.
|
bahwa wakil Menteri setelah selesai melaksanakan tugas jabatannya diberikan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara;
|
||
c.
|
bahwa penghargaan atas pengabdian kepada negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan berupa uang penghargaan;
|
||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan presiden tentang Perubahan Kedua Atas peraturan presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri;
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||
3.
|
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan presiden Nomor 134 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas peraturan presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 272);
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG WAKIL MENTERI.
|
|||
|
|
||
Pasal I |
|||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 272) diubah sebagai berikut:
|
|||
|
|
||
1.
|
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
||
|
Pasal 8
|
||
|
(1)
|
Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
(2)
|
Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 (lima ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) untuk 1 (satu) periode masa jabatan Wakil Menteri.
|
|
|
|
||
2.
|
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 8A, Pasal 88, Pasal 8C, dan Pasal 8D sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
||
|
Pasal 8A
|
||
|
(1)
|
Besaran uang penghargaan yang diterima oleh Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memperhitungkan masa jabatan Wakil Menteri.
|
|
|
(2)
|
Besaran uang penghargaan yang diterima Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan formula sebagai berikut:
|
|
|
|
a.
|
masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan;
|
|
|
b.
|
masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan;
|
|
|
c.
|
masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;
|
|
|
d.
|
masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan; atau
|
|
|
e.
|
masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 1 x uang penghargaan.
|
|
|
||
|
Pasal 8B
|
||
|
(1)
|
Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, diberikan uang penghargaan
|
|
|
(2)
|
Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8A.
|
|
|
|
||
|
Pasal 8C
|
||
|
Dalam hal Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 88 meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.
|
||
|
|
||
|
Pasal 8D
|
||
|
Tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan Wakil Menteri diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
||
|
|
||
Pasal II |
|||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2027
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 187
|