Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 60 TAHUN 2012

     
    TENTANG
     
    WAKIL MENTERI

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diuji materi dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011 perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Wakil Menteri;
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diuji materi dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PRESIDEN TENTANG WAKIL MENTERI.
     

    Pasal 1

    Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
     

    Pasal 2

    (1)
    Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
    (2)
    Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
     
    a.
    membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
     
    b.
    membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian.
     
     
     

    Pasal 3

    Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
    a.
    Membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian;
    b.
    Membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
    c.
    Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
    d.
    Melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
    e.
    Membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian;
    f.
    Melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
    g.
    Mewakili Menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri;
    h.
    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri; dan
    i.
    Dalam hal tertentu, Wakil Menteri melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh Presiden atau melalui Menteri.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    (2)
    Masa jabatan Wakil Menteri paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri diberikan di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Menteri dan di atas jabatan struktural eselon I.a.
    (2)
    Ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
     
     

    Pasal 6

    Wakil Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
     

    Pasal 7

    (1)
    Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Wakil Menteri tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
    (2)
    Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Wakil Menteri dan belum mencapai batas usia pensiun dapat diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Wakil Menteri diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 8

    Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai Wakil Menteri.
     

    Pasal 9

    (1)
    Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri secara administratif didukung oleh Sekretariat Jenderal/Sekretariat Kementerian.
    (2)
    Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri secara teknis didukung oleh Direktorat Jenderal, Deputi, Inspektorat Jenderal/Inspektorat Kementerian, Badan dan Pusat di lingkungan Kementerian.
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Dalam melaksanakan pemberian dukungan secara administratif Wakil Menteri dibantu oleh unit yang melaksanakan tugas bidang tata usaha paling tinggi setingkat eselon III.a.
    (2)
    Dalam pelaksanaan pemberian dukungan secara teknis Wakil Menteri dibantu oleh tenaga fungsional yang ditugaskan secara khusus sesuai dengan kebutuhan.
    (3)
    Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara administratif merupakan tenaga fungsional di bawah unit pelaksana dan/atau unit pendukung Kementerian.
     
     

    Pasal 11

    Wakil Menteri wajib berkoordinasi dengan Menteri yaitu:
    a.
    Membangun keselarasan dengan kebijakan Menteri;
    b.
    Mengikuti dan mematuhi petunjuk Menteri; dan
    c.
    Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri.
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Wakil Menteri dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan para Pejabat eselon I di lingkungan Kementerian.
    (2)
    Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Wakil Menteri berwenang mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan Kementerian.
     
     

    Pasal 13

    Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Wakil Menteri yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini disesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
     

    Pasal 14

    Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai Wakil Menteri sebagaimana diatur dalam:
    1.
    Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
    2.
    Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
    3.
    Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
    Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 15

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 7 Juni 2012
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 7 Juni 2012
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    AMIR SYAMSUDIN
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 129

    Peraturan Presiden 60 TAHUN 2012 - Perpajakan DDTC