Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
Menimbang |
|||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diuji materi dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011 perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Wakil Menteri;
|
|||
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diuji materi dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011;
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN PRESIDEN TENTANG WAKIL MENTERI.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
|
|||
|
|||
Pasal 2 |
|||
(1)
|
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
|
||
(2)
|
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
||
|
a.
|
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
|
|
|
b.
|
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian.
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
|||
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
|
|||
a.
|
Membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian;
|
||
b.
|
Membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
|
||
c.
|
Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
|
||
d.
|
Melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
|
||
e.
|
Membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian;
|
||
f.
|
Melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
|
||
g.
|
Mewakili Menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri;
|
||
h.
|
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri; dan
|
||
i.
|
Dalam hal tertentu, Wakil Menteri melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh Presiden atau melalui Menteri.
|
||
|
|
||
Pasal 4 |
|||
(1)
|
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
|
||
(2)
|
Masa jabatan Wakil Menteri paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
|
||
|
|
||
Pasal 5 |
|||
(1)
|
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri diberikan di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Menteri dan di atas jabatan struktural eselon I.a.
|
||
(2)
|
Ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
|
||
|
|
||
Pasal 6 |
|||
Wakil Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
|
|||
|
|||
Pasal 7 |
|||
(1)
|
Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Wakil Menteri tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
|
||
(2)
|
Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Wakil Menteri dan belum mencapai batas usia pensiun dapat diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai peraturan perundang-undangan.
|
||
(3)
|
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Wakil Menteri diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
||
Pasal 8 |
|||
Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai Wakil Menteri.
|
|||
|
|||
Pasal 9 |
|||
(1)
|
Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri secara administratif didukung oleh Sekretariat Jenderal/Sekretariat Kementerian.
|
||
(2)
|
Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri secara teknis didukung oleh Direktorat Jenderal, Deputi, Inspektorat Jenderal/Inspektorat Kementerian, Badan dan Pusat di lingkungan Kementerian.
|
||
|
|
||
Pasal 10 |
|||
(1)
|
Dalam melaksanakan pemberian dukungan secara administratif Wakil Menteri dibantu oleh unit yang melaksanakan tugas bidang tata usaha paling tinggi setingkat eselon III.a.
|
||
(2)
|
Dalam pelaksanaan pemberian dukungan secara teknis Wakil Menteri dibantu oleh tenaga fungsional yang ditugaskan secara khusus sesuai dengan kebutuhan.
|
||
(3)
|
Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara administratif merupakan tenaga fungsional di bawah unit pelaksana dan/atau unit pendukung Kementerian.
|
||
|
|
||
Pasal 11 |
|||
Wakil Menteri wajib berkoordinasi dengan Menteri yaitu:
|
|||
a.
|
Membangun keselarasan dengan kebijakan Menteri;
|
||
b.
|
Mengikuti dan mematuhi petunjuk Menteri; dan
|
||
c.
|
Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri.
|
||
|
|
||
Pasal 12 |
|||
(1)
|
Wakil Menteri dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan para Pejabat eselon I di lingkungan Kementerian.
|
||
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Wakil Menteri berwenang mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan Kementerian.
|
||
|
|
||
Pasal 13 |
|||
Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Wakil Menteri yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini disesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
|
|||
|
|||
Pasal 14 |
|||
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai Wakil Menteri sebagaimana diatur dalam:
|
|||
1.
|
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
|
||
2.
|
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
|
||
3.
|
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
|
||
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||
|
|||
Pasal 15 |
|||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 129
|