Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
||
Menimbang |
||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024.
|
||
|
||
Mengingat |
||
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671).
|
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL TAHUN 2020-2024.
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
(1) | Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut KIN 2020-2024 ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. | |
(2) | KIN 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan pencapaian pembangunan industri tahap II Tahun 2020-2024 yang ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035. | |
(3) | KIN 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: | |
a. | sasaran pembangunan industri; | |
b. | fokus pengembangan industri; | |
c. | tahapan capaian pembangunan industri; | |
d. | pengembangan sumber daya industri; | |
e. | pengembangan sarana dan prasarana industri; | |
f. | pemberdayaan industri; | |
g. | pengembangan perwilayahan industri; dan | |
h. | fasilitas fiskal dan nonfiskal. | |
Pasal 2 |
||
KIN 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
||
|
||
Pasal 3 |
||
(1) | KIN 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Industri. | |
(2) | Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. | |
(3) | Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian berkoordinasi dengan instansi terkait dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait. | |
(4) | Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. | |
(5) | Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri, dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. | |
Pasal 4 |
||
(1) | Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang perindustrian mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 dan KIN 2020-2024. | |
(2) | Gubernur dalam penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan bupati/wali kota dalam penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 dan KIN 2020-2024. | |
(3) | Rencana Pembangunan Industri Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. | |
(4) | KIN 2020-2024 menjadi salah satu dasar Pemerintah Pusat dalam pemberian fasilitas penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. | |
|
||
Pasal 5 |
||
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan KIN 2020-2024 dan Rencana Kerja Pembangunan Industri.
|
||
|
||
Pasal 6 |
||
Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020 dan Tahun 2021 telah disusun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
||
Pasal 7 |
||
Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 114
|