Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||||||||||
Menimbang |
|||||||||||||||
a.
|
bahwa ekonomi berbasis elektronik mempunyai potensi ekonomi yang tinggi bagi Indonesia dan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional;
|
||||||||||||||
b.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi berbasis elektronik, Pemerintah perlu mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (e-Commerce), usaha pemula (start-up), pengembangan usaha, dan percepatan logistik dengan menetapkan Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) yang terintegrasi;
|
||||||||||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017- 2019;
|
||||||||||||||
|
|
||||||||||||||
Mengingat |
|||||||||||||||
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||||||||||
Menetapkan |
|||||||||||||||
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PETA JALAN SISTEM PERDAGANGAN NASIONAL BERBASIS ELEKTRONIK (ROAD MAP E-COMMERCE) TAHUN 2017-2019.
|
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
Pasal 1 |
|||||||||||||||
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
|
|||||||||||||||
1.
|
Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang selanjutnya disebut Peta Jalan SPNBE 2017-2019 adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya berbasiskan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
|
||||||||||||||
2.
|
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
||||||||||||||
3.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
||||||||||||||
4.
|
Manajemen Pelaksana adalah unit yang mengorganisasikan pelaksanaan teknis Peta Jalan SPNBE 2017-2019 dan secara administrasi berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
|
||||||||||||||
|
|
||||||||||||||
Pasal 2 |
|||||||||||||||
(1)
|
Menetapkan Peta Jalan SPNBE 2017-2019.
|
||||||||||||||
(2)
|
Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup program:
|
||||||||||||||
|
a.
|
pendanaan;
|
|||||||||||||
|
b.
|
perpajakan;
|
|||||||||||||
|
c.
|
perlindungan konsumen;
|
|||||||||||||
|
d.
|
pendidikan dan sumber daya manusia;
|
|||||||||||||
|
e.
|
infrastruktur komunikasi;
|
|||||||||||||
|
f.
|
logistik;
|
|||||||||||||
|
g.
|
keamanan siber (cyber security); dan
|
|||||||||||||
|
h.
|
Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019.
|
|||||||||||||
(3)
|
Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
||||||||||||||
|
|
||||||||||||||
Pasal 3 |
|||||||||||||||
(1)
|
Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bertujuan untuk memberikan arah dan panduan strategis dalam percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) pada periode Tahun 2017-2019.
|
||||||||||||||
(2)
|
Peta Jalan SPNBE 2017-2019 memiliki sasaran program dan/atau kegiatan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mempercepat pertumbuhan e-Commerce.
|
||||||||||||||
(3)
|
Peta Jalan SPNBE 2017-2019 berfungsi sebagai:
|
||||||||||||||
|
a.
|
acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce) pada bidang tugas masing-masing yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan; dan
|
|||||||||||||
|
b.
|
acuan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menjalankan kegiatan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce).
|
|||||||||||||
(4)
|
Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
|
||||||||||||||
|
a.
|
keterbukaan bagi semua pihak;
|
|||||||||||||
|
b.
|
kepastian dan perlindungan hukum;
|
|||||||||||||
|
c.
|
pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan usaha mikro, kecil, dan menengah serta usaha pemula (start-up); dan
|
|||||||||||||
|
d.
|
peningkatan keahlian sumber daya manusia pelaku. Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce).
|
|||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||
Pasal 4 |
|||||||||||||||
(1)
|
Dalam rangka pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibentuk Komite Pengarah Peta Jalan SPNBE 2017-2019, yang selanjutnya disebut dengan Komite Pengarah.
|
||||||||||||||
(2)
|
Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
|
||||||||||||||
|
a.
|
melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019;
|
|||||||||||||
|
b.
|
mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019;
|
|||||||||||||
|
c.
|
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019; dan
|
|||||||||||||
|
d.
|
menetapkan perubahan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sesuai kebutuhan.
|
|||||||||||||
(3)
|
Susunan keanggotaan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||||||||||||||
|
|
Ketua
|
:
|
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
|
|||||||||||
|
|
Wakil Ketua
|
:
|
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
|
|||||||||||
|
|
Anggota
|
:
|
1.
|
Menteri Komunikasi dan Informatika;
|
||||||||||
|
|
|
|
2.
|
Menteri Dalam Negeri;
|
||||||||||
|
|
|
|
3.
|
Menteri Dalam Keuangan;
|
||||||||||
|
|
|
|
4.
|
Menteri Perdagangan;
|
||||||||||
|
|
|
|
5.
|
Menteri Perindustrian;
|
||||||||||
|
|
|
|
6.
|
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
|
||||||||||
|
|
|
|
7.
|
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
|
||||||||||
|
|
|
|
8.
|
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
|
||||||||||
|
|
|
|
9.
|
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
|
||||||||||
|
|
|
|
10.
|
Menteri Perhubungan;
|
||||||||||
|
|
|
|
11.
|
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
|
||||||||||
|
|
|
|
12.
|
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
|
||||||||||
|
|
|
|
13.
|
Sekretaris Kabinet;
|
||||||||||
|
|
|
|
14.
|
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
|
||||||||||
|
|
|
|
15.
|
Kepala Badan Ekonomi Kreatif;
|
||||||||||
|
|
|
|
16.
|
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
|
||||||||||
|
|
|
|
17.
|
Kepala Staf Kepresidenan;
|
||||||||||
|
|
|
|
18.
|
Gubernur Bank Indonesia;
|
||||||||||
|
|
|
|
19.
|
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
|
||||||||||
(4)
|
Kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
||||||||||||||
Pasal 5 |
|||||||||||||||
(1)
|
Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibantu oleh:
|
||||||||||||||
|
a.
|
Tim Pelaksana; dan
|
|||||||||||||
|
b.
|
Narasumber Utama (Prominent).
|
|||||||||||||
(2)
|
Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Pelaksana dan Narasumber Utama (Prominent) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah.
|
||||||||||||||
|
|
||||||||||||||
Pasal 6 |
|||||||||||||||
(1)
|
Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana dan Narasumber Utama (Prominent) dibentuk Manajemen Pelaksana oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
|
||||||||||||||
(2)
|
Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
|
||||||||||||||
(3)
|
Dalam rangka pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat merekrut tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sesuai kebutuhan.
|
||||||||||||||
(4)
|
Perekrutan tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Tahun Anggaran 2017 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
|
||||||||||||||
(5)
|
Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
|
||||||||||||||
|
|
||||||||||||||
Pasal 7 |
|||||||||||||||
Dalam pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana, Narasumber Utama (Prominent), dan Manajemen Pelaksana, ditetapkan standar biaya yang besarnya ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
Pasal 8 |
|||||||||||||||
Komite Pengarah dan Tim Pelaksana dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pihak lainnya sesuai kebutuhan.
|
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
Pasal 9 |
|||||||||||||||
Komite Pengarah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
|
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
Pasal 10 |
|||||||||||||||
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana, Narasumber Utama (Prominent), dan Manajemen Pelaksana dibebankan kepada:
|
|||||||||||||||
a.
|
anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
|
||||||||||||||
b.
|
pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||
|
|
||||||||||||||
Pasal 11 |
|||||||||||||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNAH. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 176
|