Peraturan Presiden Nomor: 72 Tahun 2025
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2025
NOMOR 72 TAHUN 2025
TENTANG
STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional perlu diganti;
| |||||||
|
b.
|
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN PRESIDEN TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||||||
|
(1)
|
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan standar harga satuan regional.
| |||||||
|
(2)
|
Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
satuan biaya honorarium;
| ||||||
|
|
b.
|
satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
| ||||||
|
|
c.
|
satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor;
| ||||||
|
|
d.
|
satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
| ||||||
|
|
e.
|
satuan biaya pemeliharaan.
| ||||||
|
(3)
|
Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam:
| |||||||
|
|
a.
|
perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; dan
| ||||||
|
|
b.
|
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
| ||||||
|
(4)
|
Dalam perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, standar harga satuan regional bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui.
| |||||||
|
(5)
|
Dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, standar harga satuan regional bersifat:
| |||||||
|
|
a.
|
batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui; dan
| ||||||
|
|
b.
|
dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||||||
|
(1)
|
Standar harga satuan regional yang bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
| |||||||
|
(2)
|
Standar harga satuan regional yang bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan dan dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||||
|
(1)
|
Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
| |||||||
|
(2)
|
Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||||
|
(1)
|
Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga.
| |||||||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||||||
|
(1)
|
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan evaluasi penerapan standar harga satuan regional minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam melakukan evaluasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
| |||||||
|
(3)
|
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perubahan standar harga satuan regional.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||||||
|
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
| ||||||||
|
a.
|
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57); dan
| |||||||
|
b.
|
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112),
| |||||||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||||||
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 105
| ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.