Peraturan Presiden Nomor: 70 Tahun 2023
Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2023
NOMOR 70 TAHUN 2023
TENTANG
PENGALOKASIAN LAHAN BAGI PENATAAN INVESTASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PENGALOKASIAN LAHAN BAGI PENATAAN INVESTASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya yang ditujukan bagi pemerataan investasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, diperlukan penataan penggunaan lahan secara berkeadilan;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk mewujudkan penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi badan usaha milik desa, badan usaha milik daerah, badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah;
| ||
|
c.
|
bahwa penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b harus didukung oleh usaha yang berkesinambungan;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGALOKASIAN LAHAN BAGI PENATAAN INVESTASI.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Presiden dalam rangka penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.
| ||
|
2.
|
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha dalam negeri dan/atau luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
| ||
|
3.
|
Lahan adalah wilayah daratan yang ditetapkan bagi peruntukan kegiatan usaha pertambangan dan konsesi penggunaan kawasan hutan atau perkebunan.
| ||
|
4.
|
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
| ||
|
5.
|
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
| ||
|
6.
|
Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
| ||
|
7.
|
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
8.
|
Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
| ||
|
9.
|
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
| ||
|
10.
|
Pembina Sektor adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan, dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
| ||
|
11.
|
Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha.
| ||
|
12.
|
Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
| ||
|
13.
|
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
| ||
|
14.
|
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
| ||
|
15.
|
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
| ||
|
16.
|
Peta Arahan Kawasan Hutan adalah peta yang memuat arahan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang berasal dari hasil evaluasi pengurangan atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
SATUAN TUGAS DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 mempunyai tugas:
| ||
|
|
a.
|
memetakan pemanfaatan Lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan sebagai akibat dari perubahan/pencabutan Perizinan Berusaha dan izin konsesi di kawasan hutan;
| |
|
|
b.
|
memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal untuk melakukan pencabutan Perizinan Berusaha sektor pertam bangan dan sektor perkebunan, serta izin konsesi di kawasan hutan;
| |
|
|
c.
|
memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk melakukan penghapusan HAT;
| |
|
|
d.
|
menetapkan kebijakan pemanfaatan atas Lahan yang perizinannya diubah/dicabut sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
| |
|
|
e.
|
melakukan klasifikasi Lahan dan menetapkan peruntukan Lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat;
| |
|
|
f.
|
memberikan fasilitas dan kemudahan Perizinan Berusaha bagi BUM Desa/BUMD, Organisasi Kemasyarakatan, usaha kecil dan menengah di daerah, serta Koperasi untuk mendapatkan peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
| |
|
|
g.
|
memberikan kesempatan kepada Pelaku Usaha baru untuk mendapatkan peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
| |
|
|
h.
|
melakukan koordinasi dan sinergi dalam pemanfaatan Lahan dan penataan investasi bagi kesejahteraan rakyat.
| |
|
(2)
|
Pelaksanaan penataan penggunaan dan pemanfaatan Lahan serta penataan investasi di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan arahan kebijakan teknis dari Pembina Sektor.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pembina Sektor melakukan evaluasi kepada Pelaku Usaha atas Perizinan Berusaha di bidang pertambangan, izin konsesi di kawasan hutan, atau Perizinan Berusaha di bidang perkebunan sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
| ||
|
(2)
|
Pembina Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha meliputi:
| ||
|
|
a.
|
realisasi pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan tujuan Perizinan Berusaha;
| |
|
|
b.
|
penyampaian laporan kegiatan usaha;
| |
|
|
c.
|
kelengkapan persyaratan dasar dan perizinan lanjutan atas Perizinan Berusaha dan/atau izin konsesi;
| |
|
|
d.
|
kesesuaian pelaksanaan kegiatan usaha dengan peruntukan HAT;
| |
|
|
e.
|
pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara pajak dan bukan pajak;
| |
|
|
f.
|
pemenuhan rencana kerja dan anggaran perusahaan;dan/atau
| |
|
|
g.
|
perbaikan atas pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(3)
|
Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pembina Sektor menyampaikan hasil evaluasi untuk dilakukan perubahan Perizinan Berusaha terkait pengurangan luasan Lahan, pencabutan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan 1zm konsesi di kawasan hutan kepada Satuan Tugas.
| ||
|
(4)
|
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal untuk melakukan:
| ||
|
|
a.
|
perubahan Perizinan Berusaha terkait pengurangan luasan Lahan;
| |
|
|
b.
|
pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
| |
|
|
c.
|
pencabutan izin konsesi di kawasan hutan.
| |
|
(5)
|
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk melakukan penghapusan HAT.
| ||
|
(6)
|
Atas rekomendasi Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan surat keputusan perubahan Perizinan Berusaha terkait pengurangan luasan Lahan, pencabutan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan.
| ||
|
(7)
|
Atas rekomendasi Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang menghapus HAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(8)
|
Atas penerbitan surat keputusan perubahan Perizinan Berusaha terkait pengurangan luasan Lahan, pencabutan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan penghapusan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Satuan Tugas melakukan penataan kembali penggunaan Lahan dan penataan investasi untuk optimalisasi sumber daya alam berkelanjutan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENATAAN PENGGUNAAN LAHAN Bagian Kesatu
Klasifikasi Pemanfaatan dan Peruntukan Lahan Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Atas penataan kembali penggunaan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), Satuan Tugas melakukan klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan Lahan dengan kesesuaian kegiatan usaha.
| ||
|
(2)
|
Berdasarkan klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas menetapkan kebijakan pemanfaatan Lahan.
| ||
|
(3)
|
Kebijakan pemanfaatan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan:
| ||
|
|
a.
|
kesesuaian dengan rencana tata ruang;
| |
|
|
b.
|
pembangunan berkelanjutan yang menjadi prioritas pemerintah;
| |
|
|
c.
|
kelestarian lingkungan hidup;
| |
|
|
d.
|
nilai manfaat bagi masyarakat dan keseimbangan pemanfaatan Lahan secara berkeadilan; dan/atau
| |
|
|
e.
|
kesinambungan usaha.
| |
|
(4)
|
Klasifikasi pemanfaatan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
potensi ekonomi atau kekayaan alam yang terkandung di dalamnya;
| |
|
|
b.
|
kesesuaian zonasi/tata ruang dengan bidang usaha;
| |
|
|
c.
|
luasan optimal pemanfaatan;
| |
|
|
d.
|
wilayah pemukiman dan hak masyarakat adat; dan
| |
|
|
e.
|
daya dukung Lahan dan perlindungan lingkungan hidup.
| |
|
(5)
|
Peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha meliputi:
| ||
|
|
a.
|
BUM Desa;
| |
|
|
b.
|
BUMD;
| |
|
|
c.
|
Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan;
| |
|
|
d.
|
Koperasi;
| |
|
|
e.
|
Badan Usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah; atau
| |
|
|
f.
|
Badan Usaha dengan skala besar.
| |
|
(6)
|
Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c harus memenuhi kriteria:
| ||
|
|
a.
|
berbadan hukum;
| |
|
|
b.
|
terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah;
| |
|
|
c.
|
memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan; dan
| |
|
|
d.
|
mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
| |
|
(7)
|
Peruntukan Lahan bagi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e diprioritaskan bagi Pelaku Usaha di sekitar lokasi Lahan yang akan dialokasikan.
| ||
|
(8)
|
Peruntukan Lahan untuk Badan Usaha dengan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f, hanya dapat diberikan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Badan Usaha yang bukan pemegang Perizinan Berusaha di bidang pertambangan, izin konsesi di kawasan hutan, perkebunan dicabut/dibatalkan, dan/atau sertipikat HAT yang dihapuskan;
| |
|
|
b.
|
Badan Usaha yang tidak memiliki afiliasi dengan Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha di bidang pertambangan, izin konsesi di kawasan hutan, perkebunan dicabut/dibatalkan, dan/atau sertipikat HAT yang dihapuskan; dan
| |
|
|
c.
|
Badan Usaha yang melaksanakan kemitraan dan/atau kolaborasi dengan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pengalokasian Lahan Kegiatan Pertambangan Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Atas klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas.
| ||
|
(2)
|
Penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Lahan yang berasal dari pencabutan Perizinan Berusaha oleh Satuan Tugas sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
| ||
|
(3)
|
Berdasarkan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ·untuk pemerataan kesempatan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, ketua Satuan Tugas melakukan penawaran dan pemberian WIUP kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e.
| ||
|
(4)
|
Berdasarkan pemberian WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha mengajukan IUP melalui Sistem OSS.
| ||
|
(5)
|
Berdasarkan pengajuan IUP yang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan prioritas pemanfaatan, peningkatan efektivitas dan efisiensi bagi optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam, menteri Pembina Sektor dapat menawarkan WIUP yang berasal dari pencabutan Perizinan Berusaha oleh Satuan Tugas sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku kepada Pelaku Usaha dengan skala besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf f.
| ||
|
(2)
|
Penawaran WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelelangan WIUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
| ||
|
(3)
|
Proses pelelangan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pendampingan oleh Satuan Tugas.
| ||
|
(4)
|
Dalam melakukan pendampingan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satuan Tugas memperhatikan:
| ||
|
|
a.
|
kemampuan permodalan;
| |
|
|
b.
|
penguasaan teknologi;
| |
|
|
c.
|
pengalaman dalam pengelolaan pertambangan;
| |
|
|
d.
|
kesediaan bermitra dengan usaha kecil dan menengah di sekitar lokasi usaha; dan
| |
|
|
e.
|
pelaksanaan hilirisasi dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
| |
|
(5)
|
Bagi Pelaku Usaha dengan skala besar yang ditetapkan sebagai pemenang lelang, Pembina Sektor memberikan WIUP.
| ||
|
(6)
|
Atas pemberian WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha mengajukan IUP melalui Sistem oss.
| ||
|
(7)
|
Atas pengajuan IUP yang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pengalokasian Lahan Izin Konsesi di Kawasan Hutan Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Izin konsesi di kawasan hutan meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
| |
|
|
b.
|
Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;
| |
|
|
c.
|
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan; dan/atau
| |
|
|
d.
|
Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam.
| |
|
(2)
|
Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penerbitan penetapan Peta Arahan Kawasan Hutan dan penataan investasi atas Lahan yang dilakukan pengurangan luasan Lahan atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas.
| ||
|
(3)
|
Berdasarkan Peta Arahan Kawasan Hutan dan penataan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Tugas melakukan penawaran atas ketersediaan Lahan di bidang kehutanan bagi Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5).
| ||
|
(4)
|
Bagi Pelaku Usaha yang menyatakan minat dalam penawaran atas ketersediaan Lahan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satuan Tugas melakukan penilaian dari aspek:
| ||
|
|
a.
|
luasan Lahan yang potensial;
| |
|
|
b.
|
kelengkapan persyaratan administratif/manajemen;
| |
|
|
c.
|
aspek teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
| |
|
|
d.
|
dukungan finansial.
| |
|
(5)
|
Bagi Pelaku Usaha yang memenuhi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan izin konsesi di kawasan hutan melalui Sistem OSS.
| ||
|
(6)
|
Atas pengajuan izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan izin konsesi di kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pengalokasian Lahan Kegiatan Perkebunan Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Atas klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ketua Satuan Tugas menetapkan ketersediaan Lahan di bidang perkebunan yang dapat dialokasikan bagi Pelaku Usaha.
| ||
|
(2)
|
Satuan Tugas melakukan penawaran atas ketersediaan Lahan di bidang perkebunan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Bagi Pelaku Usaha yang menyatakan minat dalam penawaran atas ketersediaan Lahan di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Tugas melakukan penilaian dari aspek:
| ||
|
|
a.
|
luasan Lahan yang potensial;
| |
|
|
b.
|
kelengkapan persyaratan administratif/manajemen;
| |
|
|
c.
|
aspek teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
| |
|
|
d.
|
dukungan finansial.
| |
|
(4)
|
Bagi Pelaku Usaha yang memenuhi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha dapat mengajukan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.
| ||
|
(5)
|
Atas pengajuan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang menerbitkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
| ||
|
(6)
|
Bagi Pelaku Usaha yang sudah menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan Perizinan Berusaha dapat mengajukan permohonan HAT kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
| ||
|
(7)
|
Atas pengajuan Perizinan Berusaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Badan Usaha Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Pasal 9 | |||
|
(1)
|
BUM Desa, BUMD, Koperasi, serta Badan Usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e dibuktikan dengan akta pendirian/pengesahan Badan Usaha dengan tempat kedudukan di kabupaten/kota pengalokasian Lahan yang bersangkutan.
| ||
|
(2)
|
Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf c dibuktikan dengan akta pendirian Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan.
| ||
|
(3)
|
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menjamin kesinambungan usaha guna memberikan manfaat bagi anggota Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Tata Kelola Pemanfaatan Lahan Pasal 10 | |||
|
Lahan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dengan kondisi tutupan hutan lebih dan 70% (tujuh puluh persen) atau memiliki potensi perlindungan lingkungan cukup tinggi pada lokasi usaha harus dipertahankan dan ditetapkan sebagai kawasan hutan dan tidak diperbolehkan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha di bidang pertambangan dan perkebunan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Lahan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dengan kondisi tutupan hutan kurang dari 70% (tujuh puluh persen) atau tidak memiliki potensi perlindungan lingkungan, dikategorikan sebagai tanah terlantar.
| ||
|
(2)
|
Satuan Tugas merekomendasikan tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan yang oleh pemerintah pusat diberi kewenangan khusus mengelola tanah untuk masuk ke dalam pengelolaan Bank Tanah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Atas pengalokasian Lahan sesuai IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), dan Perizinan Berusaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e dilarang memindahtangankan Lahan dan/atau kepemilikan yang telah dialokasikan.
| ||
|
(2)
|
Hasil usaha atas pengalokasian Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimanfaatkan untuk kepentingan Badan Usaha dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
| ||
|
(3)
|
Penggunaan dan pemanfaatan Lahan bagi pemerataan investasi harus dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Pelaku Usaha.
| ||
|
(4)
|
Tata kelola (governance) atas hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Pembina Sektor dan Satuan Tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGAWASAN Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (6), dan Pasal 8 ayat (7), harus memenuhi kewajiban kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Pembina Sektor menjamin kesinambungan usaha melalui pengendalian pelaksanaan perizinan, pengalihan/pemindahan perizinan, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Pembina Sektor menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Satuan Tugas atas pengalokasian dan pemanfaatan Lahan di bidang pertambangan dan konsesi penggunaan kawasan hutan atau perkebunan.
| ||
|
(4)
|
Satuan Tugas melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 | |||
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 138 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.