Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 68 TAHUN 2022

     
    TENTANG

    REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     

    Menimbang

    a. bahwa sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten yang produktif dan berdaya saing dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang efektif dan efisien;
    b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang efektif dan efisien sehingga menghasilkan lulusan yang kompeten dan dibutuhkan pasar kerja atau mampu berwirausaha, diperlukan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
    c. bahwa untuk mewujudkan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi diperlukan peran dan sinergi dari pemangku kepentingan;
    d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PRESIDEN TENTANG REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI.
     
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Pendidikan Vokasi adalah pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dan/atau berwirausaha dalam bidang tertentu dan pendidikan tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk bekerja dan/atau berwirausaha dengan keahlian terapan tertentu.
    2.
    Pelatihan Vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
    3.
    Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
    4.
    Standar Kompetensi Kerja adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan dan meliputi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau Standar Kompetensi Kerja khusus.
    5.
    Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja.
    6.
    Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    7.
    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
    8.
    Kamar Dagang dan Industri yang selanjutnya disebut KADIN adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian.
     
     
     
     

    Pasal 2

    Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilakukan dengan tujuan:
    a.
    meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja;
    b. mendorong pembangunan keunggulan spesifik di masing-masing lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai potensi daerah dan kebutuhan pasar kerja;
    c. melakukan penguatan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia/tenaga kerja Indonesia;
    d. membekali sumber daya manusia/tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan/atau berwirausaha; dan
    e. mendorong partisipasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
         

    Pasal 3

    Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilakukan melalui upaya pembenahan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi.
         

    Pasal 4

    Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
    a. kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten;
    b. penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
    c. penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
    d. penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
    e. koordinasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
    f. peran Pemerintah Daerah;
    g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
    h. pendanaan.
         
    BAB II
    KEBUTUHAN SUMBER DAYA MANUSIA/TENAGA KERJA KOMPETEN
     

    Pasal 5

    (1) Kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten dituangkan dalam perencanaan tenaga kerja.
    (2) Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada Sistem Informasi Pasar Kerja yang dimutakhirkan secara terus-menerus.
    (3) Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
         

    Pasal 6

    (1) Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) memuat:
      a. struktur tenaga kerja;
      b. karakteristik tenaga kerja;
      c. persediaan tenaga kerja; dan
      d. kebutuhan tenaga kerja dalam dan luar negeri.
    (2) Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berisi informasi mengenai kondisi antara yang memfasilitasi atau menghambat tercapainya keseimbangan pasar kerja.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Pasar Kerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
         

    Pasal 7

    (1) Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi berbasis kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja.
    (2) Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
      a. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
      b. Standar Kompetensi Kerja internasional; dan/atau
      c. Standar Kompetensi Kerja khusus.
    (3) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun oleh KADIN, asosiasi pengusaha, dan asosiasi profesi/industri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga sesuai dengan sektor masing-masing.
    (4) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas usulan kementerian/lembaga sesuai dengan sektor masing-masing.
    (5) Standar Kompetensi Kerja internasional dan Standar Kompetensi Kerja khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
         
    BAB III
    PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
     

    Pasal 8

    (1) Prinsip dasar penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi meliputi:
      a. berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan;
      b. tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat;
      c. berbasis pada kompetensi;
      d. pembelajaran sepanjang hayat; dan
      e. diselenggarakan secara inklusif.
    (2) Prinsip dasar penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam strategi nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
         

    Pasal 9

    (1) Pendidikan Vokasi meliputi:
      a. pendidikan kejuruan; dan
      b. pendidikan tinggi vokasi.
    (2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tugas dan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3) Pendidikan Vokasi untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja sektor masing-masing dapat diselenggarakan oleh kementerian/lembaga terkait.
    (4) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pendidikan tinggi dilaksanakan setelah mendapatkan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (5) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pendidikan kejuruan dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
         

    Pasal 10

    (1) Pelatihan Vokasi meliputi:
      a. pelatihan kerja; dan
      b. kursus keterampilan.
    (2) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
      a. pembekalan Kompetensi Kerja;
      b. alih Kompetensi Kerja; dan
      c. peningkatan Kompetensi Kerja,
      sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan berwirausaha berdasarkan Standar Kompetensi Kerja.
    (3) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tugas dan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4) Pelatihan Vokasi untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja sektor masing-masing menjadi tugas kementerian/lembaga terkait atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (5) Penyelenggaraan dan pembinaan Pelatihan Vokasi yang menjadi tugas kementerian/lembaga dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
         

    Pasal 11

    (1) Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi wajib menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur yang memenuhi Standar Kompetensi Kerja.
    (2) Pemenuhan ketersediaan pendidik dan instruktur sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
      a. peningkatan kompetensi pendidik dan instruktur yang sudah ada;
      b. rekrutmen pendidik dan instruktur, termasuk yang berasal dari tenaga ahli industri yang berpengalaman dan purnatugas; dan
      c. penugasan praktisi sebagai pendidik dan instruktur.
    (3) KADIN, asosiasi pengusaha, dan asosiasi profesi/industri mendukung ketersediaan pendidik dan instruktur yang memenuhi Standar Kompetensi Kerja.
         

    Pasal 12

    (1) Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi menyediakan sarana dan prasarana untuk menjamin tercapainya Standar Kompetensi Kerja.
    (2) Dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja wajib mendukung penyediaan sarana dan prasarana Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
         
    BAB IV
    PENYELARASAN PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
     

    Pasal 13

    Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dilakukan dalam:
    a. penyusunan dan penyesuaian kurikulum;
    b. penyusunan Standar Kompetensi Kerja;
    c. penyelenggaraan akses pemagangan dan praktik kerja industri;
    d. pengakuan sertifikat kompetensi/profesi lulusan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
    e. rekrutmen kerja bagi lulusan yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan kebutuhan;
    f. pendirian lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;
    g. penempatan praktisi atau tenaga ahli industri yang berpengalaman dan purnatugas sebagai pendidik dan instruktur; dan
    h. kegiatan penelitian dan hilirisasi bersama lembaga pendidikan.
         

    Pasal 14

    (1) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
    (2) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama:
      a. kementerian/lembaga terkait; dan
      b. KADIN.
    (3) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan asosiasi pengusaha dan asosiasi profesi/industri.
         

    Pasal 15

    (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendukung dan memfasilitasi KADIN, dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja, serta masyarakat dalam mendirikan lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
    (2) Pendirian lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan di kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, wilayah pusat pertumbuhan industri, dan kawasan berikat.
    (3) Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kemudahan perizinan, insentif, dan pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
         
    BAB V
    PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
     

    Pasal 16

    (1) Penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan melalui:
      a. akreditasi lembaga; dan
      b. Sertifikasi Kompetensi/profesi bagi peserta didik/peserta latih.
    (2) Akreditasi lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh badan/lembaga akreditasi nasional masing-masing kementerian/lembaga yang mengacu pada kekhususan kompetensi luaran lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
    (3) Sertifikasi Kompetensi/profesi bagi peserta didik/peserta latih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
    (4) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi/profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui saling pengakuan antarnegara.
    (5) Sertifikasi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja internasional atau Standar Kompetensi Kerja khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (6) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan uji kompetensi dengan melibatkan asesor dari dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
         

    Pasal 17

    (1) Dalam rangka memperkuat penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, lembaga penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bekerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja melaksanakan proses penelusuran lulusan secara berkala.
    (2) Hasil penelusuran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada kementerian yang bertanggung jawab membina lembaga penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
         
    BAB VI
    KOORDINASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
     

    Pasal 18

    (1) Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dibentuk Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
    (2) Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi mempunyai tugas:
      a. mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat dan daerah; dan
      b. menyusun strategi nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagai pedoman revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi untuk ditetapkan oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.
    (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
    (4) Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi terdiri atas:
      a. pengarah; dan
      b. anggota.
         

    Pasal 19

    (1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a mempunyai tugas:
      a. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
      b. memastikan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi diselenggarakan secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat dan daerah.
    (2)
    Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a.
    ketua
    :
    menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
    b. wakil ketua :  
     
    1. menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang perekonomian; dan
    2. menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
    (3) Anggota sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) huruf b terdiri atas:
      a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
      b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
      c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
      d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
      e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
      f. Ketua Umum KADIN.
         

    Pasal 20

    Dalam pelaksanaan koordinasi revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi oleh Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi dibentuk tim pelaksana dan/atau kelompok kerja.
         

    Pasal 21

    Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi diatur dengan Peraturan Menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
         
    BAB VII
    PERAN PEMERINTAH DAERAH
     

    Pasal 22

    (1) Gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi mempunyai tugas:
      a. menyusun perencanaan dan kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Pasar Kerja di daerah masing-masing;
      b. menyusun perencanaan strategis Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah masing-masing yang mengacu pada kebijakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
      c. melakukan penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;
      d. menyediakan dukungan pendanaan untuk revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang menjadi kewenangannya;
      e. menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur bagi lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
      f. melaporkan penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah yang menjadi kewenangannya kepada Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
    (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan bupati/walikota membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan melibatkan KADIN tingkat provinsi, dan KADIN tingkat kabupaten/kota.
         

    Pasal 23

    Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan, dan penganggaran dalam pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah.
         
    BAB VIII
    PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
     

    Pasal 24

    Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan dengan tujuan:
    a. memastikan efektivitas pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
    b. mengetahui capaian keberhasilan pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
    c. memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
         

    Pasal 25

    (1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dan Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara berjenjang dan periodik.
    (2) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang dilakukan di provinsi dan di kabupaten/kota dilaporkan secara berjenjang kepada Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan tembusan kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
    (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi untuk dilaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
         
    BAB IX
    PENDANAAN
     

    Pasal 26

    (1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bersumber dari:
      a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
      b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
      c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat,
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan/atau daerah.
         
    BAB X
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 27

    Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Lembaga Pelatihan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
         

    Pasal 28

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
         
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden mi dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
         
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 27 April 2022
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JOKO WIDODO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 27 April 2022
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    YASONNA H. LAOLY
         
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 108

    Peraturan Presiden 68 TAHUN 2022 - Perpajakan DDTC