Peraturan Presiden Nomor: 66 Tahun 2013

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
  

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha untuk mendorong pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;
  

Mengingat

1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);
4.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR.
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 24 ayat (1b) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
1.
Nomor 13 Tahun 2010;
2.
diubah, dan disisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1b) dan ayat (2), yakni ayat (1c), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 24
(1)
Paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah Badan Usaha menandatangani Perjanjian Kerja sama, Badan Usaha harus telah memperoleh pembiayaan atas Proyek Kerja sama.
(1a)
Perolehan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah terlaksana apabila:
 
a.
telah ditandatanganinya perjanjian pinjaman untuk membiayai seluruh Proyek Kerja sama; dan
 
b.
sebagian pinjaman sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dapat dicairkan untuk memulai pekerjaan konstruksi.
(1b)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah apabila kegagalan memperoleh pembiayaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
(1c)
Setiap perpanjangan jangka waktu oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha, maka Perjanjian Kerja sama berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
 

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Oktober 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 161
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.