Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 64 TAHUN 2020

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                   

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan Iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan perlu disesuaikan;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
    3.
    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
    4.
    Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 210);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 210), diubah sebagai berikut:
    1.
    Pasal 28 dihapus
     
     
    2.
    Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 29
     
    (1)
    Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan.
     
    (2)
    Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.
     
    (3)
    Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayar oleh Pemerintah Pusat.
     
    (4)
    Untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai kapasitas fiskal daerah.
     
    (5)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi pembayaran Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
     
     
     
    3.
    Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 30
     
    (1)
    Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan
     
     
    b.
    1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
     
    (2)
    Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan.
     
    (3)
    Dalam hal Pemberi Kerja merupakan penyelenggara negara, Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.
     
     
     
    4.
    Pasal 31 dihapus.
     
     
    5.
    Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 32
     
    (1)
    Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
    (2)
    Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota.
     
    (3)
    Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka yang menjadi dasar perhitungan besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sebesar upah minimum provinsi.
     
    (4)
    Ketentuan batas paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang mendapatkan penangguhan dari kewajiban membayarkan Gaji atau Upah sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
     
     
     
    6.
    Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 34
     
    (1)
    Besaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yaitu sama dengan besaran Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    untuk tahun 2020:
     
     
     
    1.
    sebesar Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
     
     
     
    2.
    sebesar Rp16.500,00 (enam belas ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP; dan
     
     
     
    3.
    Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, yang sebelumnya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan Peraturan Presiden ini dibayarkan oleh Pemerintah Daerah;
     
     
    b.
    untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya:
     
     
     
    1.
    sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta;
     
     
     
    2.
    sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP; dan
     
     
     
    3.
    Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagian atau seluruhnya.
     
    (2)
    Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
     
    (3)
    Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
     
    (4)
    Bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Peserta PBPU dan Peserta BP dengan status kepesertaan aktif.
     
    (5)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
     
    (6)
    Ketentuan mengenai besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
     
    (7)
    Untuk bulan Januari, bulan Februari, dan bulan Maret 2020, Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
     
     
    a.
    Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
     
     
    b.
    Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
     
     
    c.
    Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
     
    (8)
    Untuk bulan April, bulan Mei, dan bulan Juni 2020, Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
     
     
    a.
    Rp25.500,00 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
     
     
    b.
    Rp51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
     
     
    c.
    Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
     
    (9)
    Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran Iuran bulan berikutnya.
     
     
     
     
    7.
    Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 34A
     
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 tidak berlaku bagi:
     
    a.
    penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
     
    b.
    Veteran dan Perintis Kemerdekaan, termasuk janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.
     
     
     
    8.
    Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 35A
     
    (1)
    Untuk tahun 2020, Iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a.
     
    (2)
    Untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, Iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    penduduk yang semula didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan memenuhi kriteria fakir miskin dan/atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepesertaannya ditambahkan sebagai bagian dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan Iurannya sebesar Iuran yang ditetapkan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
     
     
    b.
    penduduk yang semula didaftarkan oleh Pemerintah Daerah tetapi tidak memenuhi kriteria fakir miskin dan/atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepesertaannya menjadi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III dan Iuran-nya sebesar Iuran yang ditetapkan bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b.
     
     
     
     
    9.
    Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 36A
     
    Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh Peserta atau pihak lain atas nama Peserta pada saat mendaftar paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
     
     
    10.
    Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 37
     
    (1)
    Peserta warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara.
     
    (2)
    Dalam hal Peserta menghentikan kepesertaannya sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta yang bersangkutan tidak mendapatkan Manfaat.
     
    (3)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta PPU yang masih mendapatkan Gaji atau Upah di Indonesia,
     
    (4)
    Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kembali ke Indonesia wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar Iuran paling lambat 1 (satu) bulan setelah kembali serta berhak mendapat Manfaat.
     
     
     
    11.
    Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 38
     
    (1)
    Besaran Iuran ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali, dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum dan sekurang-kurangnya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar Iuran.
     
    (2)
    Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
     
    (3)
    Ketentuan mengenai besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
     
     
     
    12.
    Ketentuan ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 42 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 42 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) serta di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 42 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 42
     
    (1)
    Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar Iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
     
    (2)
    Dalam hal pemberi kerja belum melunasi tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan.
     
    (3)
    Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:
     
     
    a.
    telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan; dan
     
     
    b.
    membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
     
    (3a)
    Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:
     
     
    a.
    telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan;
     
     
    b.
    membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan; dan
     
     
    c.
    dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban Peserta.
     
    (3b)
    Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021.
     
    (4)
    Pembayaran Iuran tertunggak dapat dibayar oleh Peserta atau pihak lain atas nama Peserta.
     
    (5)
    Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
     
    (6)
    Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
     
     
    a.
    jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
     
     
    b.
    besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
     
    (6a)
    Untuk tahun 2020, denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
     
     
    a.
    jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
     
     
    b.
    besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
     
    (7)
    Bagi Peserta PPU, pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (4), serta denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (6a) ditanggung oleh Pemberi Kerja.
     
    (8)
    Ketentuan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (4), serta denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (6a) dikecualikan untuk:
     
     
    a.
    Peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan
     
     
    b.
    Peserta PBPU dan Peserta BP yang luran-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3 seluruhnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
     
    (9)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8), serta denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), ayat (6a), ayat (7), dan ayat (8) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
     
     
     
    13.
    Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 54A dan Pasal 54B sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 54A
     
    Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020.
     
     
     
    Pasal 54B
     
    Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan.
     
     

    Pasal II

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
           
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 5 Mei 2020
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JOKO WIDODO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 6 Mei 2020
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    YASONNA H. LAOLY
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 130

    Peraturan Presiden 64 TAHUN 2020 - Perpajakan DDTC