Peraturan Presiden Nomor: 58 Tahun 2020
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2020 TENTANG
PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa untuk menjaga ketersediaan barang konsumsi kebutuhan masyarakat yang terjangkau dan untuk menjaga keberlangsungan proses produksi industri yang memerlukan bahan baku dan/atau bahan penolong, perlu percepatan perizinan impor;
| |||||||
|
b.
|
bahwa untuk percepatan proses perizinan impor sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan penataan dan penyederhanaan perizinan impor yang diterbitkan oleh menteri/kepala lembaga yang diatur dalam Undang-Undang sektor terkait dengan tetap menjaga dan memperhatikan kepentingan nasional;
| |||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor;
| |||||||
|
|
|
| ||||||
Mengingat | ||||||||
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||||
|
|
| |||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR.
| ||||||||
|
|
| |||||||
Pasal 1 | ||||||||
|
(1)
|
Untuk pelaksanaan perizinan impor, ditetapkan kebijakan penataan dan penyederhanaan perizinan impor atas produk/barang impor guna pemenuhan kebutuhan:
| |||||||
|
|
a.
|
barang dan bahan pangan pokok;
| ||||||
|
|
b.
|
cadangan pangan pemerintah;
| ||||||
|
|
c.
|
bahan baku atau bahan penolong;
| ||||||
|
|
d.
|
barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana; dan/atau
| ||||||
|
|
e.
|
kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
| ||||||
|
(2)
|
Penataan dan penyederhanaan perizinan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan ketersediaan, produksi, dan harga barang serta kepentingan nasional.
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal 2 | ||||||||
|
Jenis perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat berupa:
| ||||||||
|
a.
|
persetujuan;
| |||||||
|
b.
|
pendaftaran;
| |||||||
|
c.
|
penetapan; dan/atau
| |||||||
|
d.
|
pengakuan.
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal 3 | ||||||||
|
Jenis persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi:
| ||||||||
|
a.
|
izin;
| |||||||
|
b.
|
persetujuan atau surat persetujuan;
| |||||||
|
c.
|
surat keterangan;
| |||||||
|
d.
|
rekomendasi;
| |||||||
|
e.
|
pertimbangan teknis;
| |||||||
|
f.
|
penetapan kecukupan kebutuhan konsumsi, produksi pangan pokok, dan cadangan pangan pemerintah; dan/atau
| |||||||
|
g.
|
jenis persyaratan perizinan impor lainnya, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang sektor terkait.
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal 4 | ||||||||
|
(1)
|
Pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan oleh menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor, dalam bentuk tertulis.
| |||||||
|
(2)
|
Pemberian persyaratan perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala.
| |||||||
|
(3)
|
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit 1 (satu) menteri/kepala.
| |||||||
|
(4)
|
Dalam hal pemberian perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam risalah atau notulensi rapat koordinasi.
| |||||||
|
(5)
|
Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berkoordinasi dengan menteri koordinator lainnya sesuai dengan pembahasan sektor terkait produk/barang impor.
| |||||||
|
(6)
|
Penyelenggaraan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara elektronik menggunakan multimedia (video conference atau teleconference).
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal 5 | ||||||||
|
(1)
|
Pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mengikuti persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang sektor terkait.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam keadaan tertentu, persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditangguhkan atau dikecualikan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (K3L).
| |||||||
|
(3)
|
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
kebutuhan yang mendesak atau harga yang melebihi tingkat kewajaran;
| ||||||
|
|
b.
|
kurangnya atau terbatasnya pasokan di dalam negeri atau internasional; dan/atau
| ||||||
|
|
c.
|
hambatan lalu lintas perdagangan dan/atau terganggunya distribusi.
| ||||||
|
(4)
|
Penetapan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal 6 | ||||||||
|
(1)
|
Badan usaha milik negara dapat ditugaskan untuk melaksanakan impor produk/barang untuk pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
| |||||||
|
(2)
|
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dapat diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi.
| |||||||
|
(3)
|
Ketentuan pelaksanaan dan keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal 7 | ||||||||
|
(1)
|
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menerbitkan perizinan impor berdasarkan pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 6.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam hal persyaratan untuk perizinan impor diputuskan dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 6 ayat (2), penerbitan perizinan impor dilakukan berdasarkan risalah atau notulensi rapat koordinasi.
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal 8 | ||||||||
|
(1)
|
Produk/barang impor untuk pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(2)
|
Jenis dan jumlah produk/barang impor yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan berdasarkan keputusan rapat koordinasi.
| |||||||
|
(3)
|
Ketentuan pelaksanaan dan keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal 9 | ||||||||
|
Persyaratan untuk perizinan impor yang telah diberikan berdasarkan keputusan rapat koordinasi sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dilanjutkan penerbitan perizinan impornya sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
| ||||||||
|
| ||||||||
Pasal 10 | ||||||||
|
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian persyaratan untuk perizinan impor tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden ini.
| ||||||||
|
| ||||||||
Pasal 11 | ||||||||
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
| ||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| ||||||||
|
| ||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd,
YASONNA H. LAOLY
| ||||||||
|
| ||||||||
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 99
| ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.