Peraturan Presiden Nomor: 5 Tahun 2008

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2008
 
TENTANG

HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS DAN ANGGOTA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan honorarium dengan Peraturan Presiden;
 

Mengingat

1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PRESIDEN TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS DAN ANGGOTA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL.
 

Pasal 1

Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional diberikan honorarium setiap bulan.
 

Pasal 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
b.
Wakil Ketua sebesar Rp14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
c.
Sekretaris sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
d.
Anggota sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
 
 

Pasal 3

Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional.
 

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Kepolisian Nasional, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
 

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.