Peraturan Presiden Nomor: 5 Tahun 2008
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS DAN ANGGOTA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |
Menimbang | |
|
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan honorarium dengan Peraturan Presiden;
| |
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
|
|
3.
|
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN PRESIDEN TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS DAN ANGGOTA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional diberikan honorarium setiap bulan.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
| |
|
a.
|
Ketua sebesar Rp14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
|
|
b.
|
Wakil Ketua sebesar Rp14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
|
|
c.
|
Sekretaris sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
|
|
d.
|
Anggota sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional.
| |
|
| |
Pasal 4 | |
|
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Kepolisian Nasional, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
| |
|
| |
Pasal 5 | |
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Januari 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.