Peraturan Presiden Nomor: 42 Tahun 2020
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| |||||||
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga dan kinerja pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah demi terselenggaranya tata kelola pengelolaan keuangan yang baik;
| ||||||
|
b.
|
bahwa untuk memenuhi implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan percepatan pelaksanaan berusaha, perlu mengatur mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah atas kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha;
| ||||||
|
c.
|
bahwa Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan hukum dalam pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi sehingga perlu diganti;
| ||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
| ||||||
|
|
| ||||||
Mengingat | |||||||
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||
|
| |||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH.
| |||||||
|
| |||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||||
|
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
| |||||||
|
1.
|
Penghargaan adalah apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada kementerian negara/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
| ||||||
|
2.
|
Sanksi adalah hukuman yang dikenakan oleh Pemerintah kepada kementerian negara/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
| ||||||
|
3.
|
Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga adalah hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pelaksanaan anggaran berdasarkan target yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran.
| ||||||
|
4.
|
Kinerja Pemerintah Daerah adalah hasil kerja yang dicapai oleh Pemerintah Daerah di bidang tata kelola keuangan, pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat dan bidang lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
5.
|
Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah hasil kerja yang dicapai dalam kegiatan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu pada Pemerintah Daerah.
| ||||||
|
6.
|
Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha adalah hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam proses percepatan pelaksanaan berusaha.
| ||||||
|
7.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||||||
|
8.
|
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari belanja negara yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dan desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah dan desa.
| ||||||
|
9.
|
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
| ||||||
|
|
| ||||||
|
BAB II
PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS KINERJA ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Pasal 2
| |||||||
|
(1)
|
Untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, kepada kementerian negara/lembaga dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi.
| ||||||
|
(2)
|
Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penilaian.
| ||||||
|
(3)
|
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal.
| ||||||
|
|
| ||||||
Pasal 3 | |||||||
|
(1)
|
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan dengan memperhitungkan capaian atas:
| ||||||
|
|
a.
|
pengelolaan anggaran; dan
| |||||
|
|
b.
|
indikator kinerja anggaran.
| |||||
|
(2)
|
Capaian atas pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
| ||||||
|
|
a.
|
aspek implementasi;
| |||||
|
|
b.
|
aspek manfaat; dan/atau
| |||||
|
|
c.
|
aspek konteks.
| |||||
|
(3)
|
Capaian atas indikator kinerja anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada variabel yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
| ||||||
|
|
| ||||||
Pasal 4 | |||||||
|
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikategorikan menjadi:
| |||||||
|
a.
|
sangat baik;
| ||||||
|
b.
|
baik;
| ||||||
|
c.
|
cukup;
| ||||||
|
d.
|
kurang; dan
| ||||||
|
e.
|
sangat kurang.
| ||||||
|
|
| ||||||
Pasal 5 | |||||||
|
(1)
|
Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian sangat baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat diberikan Penghargaan dan tidak dikenai Sanksi.
| ||||||
|
(2)
|
Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian baik dan cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c tidak diberikan Penghargaan dan tidak dikenai Sanksi.
| ||||||
|
(3)
|
Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian kurang dan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan huruf e dikenai Sanksi.
| ||||||
|
|
| ||||||
Pasal 6 | |||||||
|
Selain hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi mempertimbangkan hasil penilaian terhadap kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
| |||||||
|
| |||||||
Pasal 7 | |||||||
|
(1)
|
Pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat berupa:
| ||||||
|
|
a.
|
piagam/tropi Penghargaan;
| |||||
|
|
b.
|
publikasi pada media massa nasional; dan/atau
| |||||
|
|
c.
|
insentif.
| |||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
| ||||||
|
|
a.
|
tambahan anggaran kegiatan; dan/atau
| |||||
|
|
b.
|
bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
|
|
| |||||
Pasal 8 | |||||||
|
(1)
|
Pengenaan Sanksi kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat berupa:
| ||||||
|
|
a.
|
teguran tertulis;
| |||||
|
|
b.
|
publikasi pada media massa nasional; dan/atau
| |||||
|
|
c.
|
disinsentif anggaran.
| |||||
|
(2)
|
Disinsentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
| ||||||
|
|
a.
|
pengurangan anggaran;
| |||||
|
|
b.
|
self blocking anggaran; dan/atau
| |||||
|
|
c.
|
penajaman/refocusing anggaran.
| |||||
|
|
|
| |||||
Pasal 9 | |||||||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
| |||||||
|
| |||||||
|
BAB III
PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS KINERJA PEMERINTAH DAERAH
Pasal 10 | |||||||
|
(1)
|
Untuk meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah, kepada Pemerintah Daerah dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi.
| ||||||
|
(2)
|
Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
| ||||||
|
|
a.
|
piagam/tropi Penghargaan;
| |||||
|
|
b.
|
publikasi pada media massa nasional; dan/atau
| |||||
|
|
c.
|
DID.
| |||||
|
(3)
|
Pemberian DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
| ||||||
|
|
|
| |||||
Pasal 11 | |||||||
|
(1)
|
Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) didasarkan pada hasil penilaian.
| ||||||
|
(2)
|
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan kementerian negara f lembaga terkait.
| ||||||
|
|
| ||||||
Pasal 12 | |||||||
|
(1)
|
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dalam rangka pemberian penghargaan berupa DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan:
| ||||||
|
|
a.
|
pemenuhan kriteria utama; dan
| |||||
|
|
b.
|
hasil penilaian atas kategori kinerja.
| |||||
|
(2)
|
Pemenuhan kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
| ||||||
|
|
a.
|
opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian;
| |||||
|
|
b.
|
ketepatan waktu dalam penetapan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |||||
|
|
c.
|
penerapan e-government; dan
| |||||
|
|
d.
|
ketersediaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
| |||||
|
(3)
|
Kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kinerja bidang:
| ||||||
|
|
a.
|
tata kelola keuangan daerah;
| |||||
|
|
b.
|
pelayanan dasar publik;
| |||||
|
|
c.
|
pelayanan umum pemerintahan;
| |||||
|
|
d.
|
kesejahteraan masyarakat; dan
| |||||
|
|
e.
|
bidang lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
(4)
|
Tata kelola keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dicerminkan dari kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah.
| ||||||
|
(5)
|
Pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c termasuk kemudahan berusaha yang meliputi hasil penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha di daerah.
| ||||||
|
(6)
|
Ketentuan mengenai kriteria utama dan kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
|
| ||||||
Pasal 13 | |||||||
|
(1)
|
Menteri Keuangan melaksanakan penilaian kinerja bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d.
| ||||||
|
(2)
|
Menteri/pimpinan lembaga terkait melaksanakan penilaian kinerja bidang pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c.
| ||||||
|
(3)
|
Menteri/pimpinan lembaga terkait menyampaikan hasil penilaian kinerja bidang pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan.
| ||||||
|
(4)
|
Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi nilai kategori kinerja bidang tata kelola keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a sesuai dengan kewenangannya.
| ||||||
|
|
| ||||||
Pasal 14 | |||||||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Penghargaan atas Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
| |||||||
|
| |||||||
Pasal 15 | |||||||
|
Ketentuan mengenai pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
| |||||||
|
BAB IV
PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA
Pasal 16 | |||||||
|
(1)
|
Untuk meningkatkan Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Pemerintah memberikan Penghargaan dan/atau Sanksi kepada:
| ||||||
|
|
a.
|
kementerian negara/lembaga atas Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha; dan
| |||||
|
|
b.
|
Pemerintah Daerah atas Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
| |||||
|
(2)
|
Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan kewajiban kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha dan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
| ||||||
|
(3)
|
Kewajiban kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
| ||||||
|
|
a.
|
penyusunan peraturan menteri/lembaga yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
| |||||
|
|
b.
|
koneksi sistem kementerian negara/lembaga dengan sistem Online Single Submission; dan
| |||||
|
|
c.
|
peran satuan tugas dalam reformasi perizinan dan percepatan pelaksanaan berusaha.
| |||||
|
(4)
|
Kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
| ||||||
|
|
a.
|
penyusunan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dibidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
| |||||
|
|
b.
|
koneksi sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dengan sistem Online Single Submission; dan
| |||||
|
|
c.
|
peran satuan tugas dalam reformasi perizinan dan percepatan pelaksanaan berusaha.
| |||||
|
(5)
|
Kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup kementerian negara/lembaga yang melakukan:
| ||||||
|
|
a.
|
reformasi perizinan;
| |||||
|
|
b.
|
penyelesaian permasalahan perizinan; dan
| |||||
|
|
c.
|
pengawalan, pembinaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan suatu perizinan.
| |||||
|
|
|
| |||||
Pasal 17 | |||||||
|
(1)
|
Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) didasarkan pada hasil penilaian.
| ||||||
|
(2)
|
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim penilai dan dilakukan sesuai dengan standar nasional, metode, tata cara penilaian.
| ||||||
|
(3)
|
Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang beranggotakan unsur Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan kementerian negara/lembaga terkait.
| ||||||
|
(4)
|
Dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tim penilai dapat melibatkan profesional.
| ||||||
|
(5)
|
Tim penilai menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
| ||||||
|
|
| ||||||
Pasal 18 | |||||||
|
(1)
|
Hasil penilaian atas Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikategorikan menjadi:
| ||||||
|
|
a.
|
sangat baik;
| |||||
|
|
b.
|
baik; dan
| |||||
|
|
c.
|
kurang baik.
| |||||
|
(2)
|
Kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori sangat baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dengan hasil penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori sangat baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diusulkan untuk diberikan Penghargaan dan tidak dikenai sanksi.
| ||||||
|
(3)
|
Kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dengan hasil penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori baik sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b tidak diberikan Penghargaan dan tidak dikenai Sanksi.
| ||||||
|
(4)
|
Kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori kurang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dengan hasil penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori kurang baik sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c dapat diusulkan untuk dikenai Sanksi.
| ||||||
|
|
| ||||||
Pasal 19 | |||||||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 diatur dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Dalam Negeri.
| |||||||
|
| |||||||
Pasal 20 | |||||||
|
(1)
|
Kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat diberikan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
| ||||||
|
(2)
|
Selain penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat juga diberikan penghargaan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
(3)
|
Pengenaan Sanksi yang dikenakan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dilakukan secara bertahap:
| ||||||
|
|
a.
|
sanksi administratif mengenai pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah; dan
| |||||
|
|
b.
|
penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil,
| |||||
|
|
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||
|
(4)
|
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
| ||||||
|
(5)
|
Pengenaan Sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5).
| ||||||
|
(6)
|
Menteri Keuangan dalam mengenakan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempertimbangkan:
| ||||||
|
|
a.
|
besarnya penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil;
| |||||
|
|
b.
|
sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya; dan
| |||||
|
|
c.
|
kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.
| |||||
|
(7)
|
Menteri Keuangan dapat melakukan penyaluran kembali Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan pertimbangan bahwa Pemerintah Daerah telah memenuhi langkah perbaikan sesuai hasil penilaian tim penilai.
| ||||||
|
|
| ||||||
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21 | |||||||
|
Ketentuan mengenai pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi berdasarkan hasil penilaian kepada:
| |||||||
|
a.
|
Kementerian negara/lembaga atas Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha; dan
| ||||||
|
b.
|
Pemerintah Daerah atas Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha,
| ||||||
|
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
| |||||||
|
| |||||||
Pasal 22 | |||||||
|
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
| |||||||
|
| |||||||
Pasal 23 | |||||||
|
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 96), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||
|
| |||||||
Pasal 24 | |||||||
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
| |||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| |||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 74
| |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.