Peraturan Presiden Nomor: 39 Tahun 2005
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2005 TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006;
| |||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
| ||
|
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 11);
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2006.
| |||
|
| |||
Pasal 1 | |||
|
1.
|
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2006, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2006 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2006 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2006.
| ||
|
2.
|
RKP Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Buku I yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I; dan
| |
|
|
b.
|
Buku II yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II;
| |
|
|
Peraturan Presiden ini.
| ||
|
|
| ||
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
RKP Tahun 2006 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2006 yang antara lain termasuk di dalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.
| ||
|
(2)
|
RKP Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
| ||
|
|
a.
|
Pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2006;
| |
|
|
b.
|
Acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2006;
| |
|
|
c.
|
Pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2006.
| |
|
|
|
| |
Pasal 3 | |||
|
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2006:
| |||
|
a.
|
Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2006 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat;
| ||
|
b.
|
Kementerian Negara/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2006 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
| ||
|
|
| ||
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Kementerian Negara/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
| ||
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
| ||
|
(3)
|
Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
| ||
|
|
| ||
Pasal 5 | |||
|
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2006 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006
| |||
|
| |||
Pasal 6 | |||
|
Dalam hal RKP Tahun 2006 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2006 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
| |||
|
| |||
Pasal 7 | |||
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 18 Mei 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.