Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 32 TAHUN 2011

     
    TENTANG

    MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011-2025

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
       

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan untuk melengkapi dokumen perencanaan guna meningkatkan daya saing perekonomian nasional yang lebih solid, diperlukan adanya suatu masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia yang memiliki arah yang jelas, strategi yang tepat, fokus dan terukur;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PRESIDEN TENTANG MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011-2025.
     

    Pasal 1

    (1)
    Menetapkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut MP3EI.
    (2)
    MP3EI merupakan arahan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia untuk periode 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2025 dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan melengkapi dokumen perencanaan.
    (3)
    MP3EI terdiri atas 4 (empat) bagian, meliputi:
     
    a.
    Pendahuluan;
     
    b.
    Prasyarat dan Strategi MP3EI;
     
    c.
    Koridor Ekonomi Indonesia; dan
     
    d.
    Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi MP3EI.
    (4)
    MP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
     

    Pasal 2

    MP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai:
    a.
    acuan bagi menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian untuk menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia di bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan; dan
    b.
    acuan untuk penyusunan kebijakan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait.
     

    Pasal 3

    MP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat menjadi acuan bagi badan usaha dalam menanamkan modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 4

    (1)
    Koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut KP3EI.
    (2)
    KP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
     
    a.
    melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan MP3EI;
     
    b.
    melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MP3EI; dan
     
    c.
    menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan MP3EI.
     

    Pasal 5

    (1) 
    KP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:
     
    Ketua
    :
    Presiden Republik Indonesia;
     
    Wakil Ketua
    :
    Wakil Presiden Republik Indonesia;
     
    Ketua Harian
    :
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
     
    Wakil Ketua Harian I
    :
    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
     
    Wakil Ketua Harian II
    :
    Ketua Komite Ekonomi Nasional;
     
    Anggota
     
    1.
    Menteri Dalam Negeri;
     
     
     
    2.
    Menteri Keuangan;
     
     
     
     
    3.
    Menteri Perindustrian;
     
     
     
     
    4.
    Menteri Perdagangan;
     
     
     
     
    5.
    Menteri Sekretaris Negara;
     
     
     
     
    6.
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
     
     
     
     
    7.
    Menteri Pertahanan;
     
     
     
     
    8.
    Menteri Pertanian;
     
     
     
     
    9.
    Menteri Pekerjaan Umum;
     
     
     
     
    10.
    Menteri Perhubungan;
     
     
     
     
    11.
    Menteri Kehutanan;
     
     
     
     
    12.
    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
     
     
     
     
    13.
    Menteri Kelautan dan Perikanan;
     
     
     
     
    14.
    Menteri Komunikasi dan Informatika;
     
     
     
     
    15.
    Menteri Riset dan Teknologi;
     
     
     
     
    16.
    Menteri Lingkungan Hidup;
     
     
     
     
    17.
    Menteri Badan Usaha Milik Negara;
     
     
     
     
    18.
    Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
     
     
     
     
    19.
    Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
     
     
     
     
    20.
    Menteri Pendidikan Nasional;
     
     
     
     
    21.
    Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
     
     
     
     
    22.
    Sekretaris Kabinet;
     
     
     
     
    23.
    Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
     
     
     
     
    24.
    Kepala Badan Pertanahan Nasional;
     
     
     
     
    25.
    Ketua Komite Inovasi Nasional;
     
     
     
     
    26.
    Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
    (2)
    Pelaksanaan tugas KP3EI sehari-hari dipimpin oleh Ketua Harian.
     

    Pasal 6

    Untuk membantu pelaksanaan tugas KP3EI, dibentuk Tim Kerja.
     

    Pasal 7

    Mekanisme dan tata kerja KP3EI, susunan organisasi, keanggotaan serta tata kerja Tim Kerja, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian KP3EI.
     

    Pasal 8

    (1)
    Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, KP3EI didukung oleh Sekretariat KP3EI, yang secara administrasi berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
    (2)
    Sekretariat KP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Sekretaris KP3EI.
    (3)
    Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat KP3EI ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian KP3EI.
     

    Pasal 9

    Sekretaris KP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
     

    Pasal 10

    (1)
    Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sekretariat KP3EI, Sekretaris KP3EI mengangkat tenaga profesional pada Sekretariat KP3EI.
    (2)
    Tenaga profesional pada Sekretariat KP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS.
     

    Pasal 11

    (1)
    PNS yang ditempatkan pada Sekretariat KP3EI berstatus dipekerjakan.
    (2)
    PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organik di instansi induk yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai usia pensiun.
    (5)
    PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 12

    Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris KP3EI dan tenaga profesional pada Sekretariat KP3EI, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menangani urusan pemerintah di bidang keuangan dan menteri yang menangani urusan pemerintah di bidang aparatur negara.
     

    Pasal 13

    Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas KP3EI, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
     

    Pasal 14

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 20 Mei 2011
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

    Peraturan Presiden 32 TAHUN 2011 - Perpajakan DDTC