Peraturan Presiden Nomor: 24 Tahun 2020
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2007 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| ||
|
| ||
| Menimbang: | ||
| a. | bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal memiliki tugas dan fungsi strategis di bidang penanaman modal; | |
| b. | bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal; | |
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal; | |
|
| ||
| Mengingat: | ||
|
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 210);
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
| Menetapkan: | ||
|
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2007 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL.
| ||
|
| ||
|
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 210) diubah sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| |
| Pasal 1 | ||
| (1) | Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BKPM, adalah Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. | |
| (2) | BKPM dipimpin oleh seorang Kepala. | |
| 2. | Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: | |
|
Pasal 4
BKPM terdiri atas:
| ||
| a. | Kepala; | |
| b. | Wakil Kepala; | |
| c. | Sekretariat Utama; | |
| d. | Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal; | |
| e. | Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal; | |
| f. | Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal; | |
| g. | Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal; | |
| h. | Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal; | |
| i. | Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; | |
| j. | Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal; | |
| k. | Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro; | |
| l. | Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; | |
| m. | Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas; dan | |
| n. | Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Integrasi Sistem. | |
| 3. | Di antara Bagian Kesepuluh dan Bagian Kesebelas pada BAB II disisipkan 1 (satu) Bagian yaitu Bagian Kesepuluh A, sehingga berbunyi sebagai berikut: | |
|
Bagian Kesepuluh A
Staf Ahli
| ||
| 4. | Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 27A dan Pasal 278 sehingga berbunyi sebagai berikut: | |
| Pasal 27A | ||
| Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. | ||
| Pasal 27B | ||
| (1) | Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan peningkatan daya saing penanaman modal. | |
| (2) | Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan ekonomi makro. | |
| (3) | Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan hubungan kelembagaan. | |
| (4) | Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan sektor investasi prioritas. | |
| (5) | Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Integrasi Sistem mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM terkait dengan teknologi informasi dan integrasi sistem. | |
| 5. | Ketentuan Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 pada Bagian Kesebelas diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: | |
|
Bagian Kesebelas
Unsur Pengawas
Pasal 28
| ||
| (1) | Inspektorat adalah unsur pengawasan internal di lingkungan BKPM yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. | |
| (2) | Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. | |
|
Pasal 29
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan BKPM.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
| ||
| a. | perumusan kebijakan teknis pengawasan internal; | |
| b. | pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantallan, dan kegiatan pengawasan lainnya; | |
| c. | pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; | |
| d. | penyusunan laporan hasil pengawasan; dan | |
| e. | pelaksanaan administrasi Inspektorat. | |
| 6. | Ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: | |
| Pasal 31 | ||
| (1) | Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro. | |
| (2) | Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. | |
| (3) | Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. | |
| (4) | Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. | |
| (5) | Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. | |
| (6) | Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. | |
| (7) | Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. | |
| (8) | Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi. | |
| (9) | Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. | |
| (10) | Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. | |
| Pasal 32 | ||
| (1) | Di lingkungan BKPM dapat dibentuk Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BKPM. | |
| (2) | Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM melalui Sekretaris Utama. | |
| (3) | Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. | |
| (4) | Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang. | |
| (5) | Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang. | |
| (6) | Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. | |
| 7. | Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIA, sehingga berbunyi sebagai berikut: | |
|
BAB IIA
STAF KHUSUS KEPALA BKPM
| ||
| 8. | Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 33A, Pasal 338, Pasal 33C, Pasal 33D, dan Pasal 33E, sehingga berbunyi sebagai berikut: | |
| Pasal 33A | ||
| (1) | Di lingkungan BKPM dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Kepala BKPM. | |
| (2) | Kepala BKPM mengajukan usulan jumlah Staf Khusus Kepala BKPM yang dibutuhkan dan calon Staf Khusus Kepala BKPM kepada Presiden untuk mendapat persetujuan. | |
| (3) | Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. | |
| (4) | Staf Khusus Kepala BKPM diangkat oleh Kepala BKPM setelah mendapat persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). | |
| (5) | Masa bakti Staf Khusus Kepala BKPM paling lama sama dengan masa jabatan Kepala BKPM. | |
| (6) | Staf Khusus Kepala BKPM diberhentikan oleh Kepala BKPM. | |
| (7) | Dalam hal Staf Khusus Kepala BKPM diberhentikan sebelum masa jabatan Kepala BKPM yang mengangkatnya berakhir, Kepala BKPM melaporkan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian. | |
| Pasal 33B | ||
| (1) | Staf Khusus Kepala BKPM mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala BKPM sesuai penugasan Kepala BKPM. | |
| (2) | Penugasan yang diberikan oleh Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi BKPM. | |
| (3) | Staf Khusus Kepala BKPM bertanggung jawab kepada Kepala BKPM. | |
| Pasal 33C | ||
| (1) | Staf Khusus Kepala BKPM dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil. | |
| (2) | Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
| Pasal 33D | ||
| (1) | Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33C ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Kepala BKPM, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
| (2) | Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33C ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
| Pasal 33E | ||
| (1) | Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Kepala BKPM diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural eselon I.b. | |
| (2) | Staf Khusus Kepala BKPM mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Utama. | |
| (3) | Dalam hal Staf Khusus Kepala BKPM berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. | |
| 9. | Ketentuan ayat (2) Pasal 51 diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut: | |
| Pasal 51 | ||
| (1) | Dihapus. | |
| (2) | Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil atau Non-Pegawai Negeri Sipil. | |
| 10. | Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut: | |
| Pasal 52 | ||
| (1) | Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. | |
| (2) | Dalam hal Wakil Kepala berdasarkan alasan khusus dijabat oleh non-Pegawai Negeri Sipil, maka yang bersangkutan disetarakan dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. | |
| (3) | Staf Ahli merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. | |
| (4) | Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. | |
| (5) | Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat dan Kepala Bidang merupakan jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. | |
| (6) | Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. | |
|
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
| ||
| LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 35 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.