Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan atau penyempurnaan
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
||
Menimbang |
||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf c, Pasal 18 ayat (4), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
|
||
|
||
Mengingat |
||
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023.
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:
|
||
a.
|
Anggaran Pendapatan Negara;
|
|
b.
|
Anggaran Belanja Negara; dan
|
|
c.
|
Pembiayaan Anggaran.
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas rincian:
|
||
a.
|
Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
|
|
b.
|
Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas rincian:
|
||
a.
|
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
|
|
b.
|
Anggaran Transfer ke Daerah.
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
(1)
|
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian:
|
|
|
a.
|
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga; dan
|
|
b.
|
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
|
(2)
|
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
|
(3)
|
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya.
|
|
(4)
|
Rincian Anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||
(1)
|
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:
|
|
|
a.
|
Dana Bagi Hasil;
|
|
b.
|
Dana Alokasi Umum;
|
|
c.
|
Dana Alokasi Khusus;
|
|
d.
|
Dana Otonomi Khusus;
|
|
e.
|
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
|
|
f.
|
Dana Desa.
|
(2)
|
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi untuk Insentif Fiskal.
|
|
(3)
|
Rincian Anggaran untuk Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Urusan Pemerintahan.
|
|
(4)
|
Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
|
|
|
a.
|
Dana Alokasi Khusus Fisik;
|
|
b.
|
Dana Alokasi Khusus Non Fisik; dan
|
|
c.
|
Hibah kepada Daerah.
|
(5)
|
Menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk teknis masing-masing jenis Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
|
|
(6)
|
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
|
(7)
|
Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
|
(8)
|
Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f, untuk setiap desa dan tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2023 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
|
(9)
|
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah untuk daerah baru di wilayah Papua yang undang-undang pembentukannya diundangkan setelah penetapan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2023 diperhitungkan secara proporsional dari daerah induk.
|
|
(10)
|
Tata cara perhitungan Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan hasil perhitungan berupa rincian Anggaran Transfer ke Daerah untuk daerah induk dan daerah baru ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
|
|
(11)
|
Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja baik untuk kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan dengan rincian:
|
|
|
a.
|
untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
|
|
b.
|
untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah); dan
|
|
c.
|
untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada daerah tertinggal sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
|
(12)
|
Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana terlampir dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
|
(13)
|
Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b dan huruf c menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
|
(14)
|
Perubahan rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat dari:
|
|
|
a.
|
perubahan data;
|
|
b.
|
kesalahan hitung;
|
|
c.
|
selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan DAK Fisik; dan/atau
|
|
d.
|
perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri,
|
|
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
||
(1)
|
Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
|
(2)
|
Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan.
|
|
(3)
|
Bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
||
(1)
|
Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
|
(2)
|
Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
|
(3)
|
Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
||
(1)
|
Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:
|
|
|
a.
|
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
|
|
b.
|
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi BMN tahun anggaran sebelumnya;
|
|
c.
|
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru untuk penanggulangan bencana;
|
|
d.
|
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
|
|
e.
|
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
|
|
f.
|
perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;
|
|
g.
|
perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya;
|
|
h.
|
pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
|
|
i.
|
pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
|
|
j.
|
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2022 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2023 termasuk dalam rangka penyelesaian kegiatan/proyek yang diberikan penambahan waktu sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
|
|
k.
|
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
|
|
l.
|
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
|
|
m.
|
pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian negara/lembaga termasuk restrukturisasi di bidang riset dan inovasi;
|
|
n.
|
pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;
|
|
o.
|
perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/kewajiban Pemerintah;
|
|
p.
|
perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date;
|
|
q.
|
perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2022 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
|
|
r.
|
perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
|
|
s.
|
perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs;
|
|
t.
|
perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat Berharga Negara, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
|
|
u.
|
realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
|
|
v.
|
pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
|
|
w.
|
penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Negara yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2022 untuk membiayai penanganan kesehatan dan kemanusiaan, dan/atau program masyarakat lainnya,
|
|
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
|
(2)
|
Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian negara/lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
|
|
(3)
|
Ketentuan mengenai tata cara perubahan dan pergeseran anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
|
|
|
|
|
Pasal 9 |
||
(1)
|
Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
|
|
|
a.
|
penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena (2) percepatan atau lanjutan penarikan;
|
|
b.
|
penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2022 yang tidak terserap;
|
|
c.
|
pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
|
|
d.
|
pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date,
|
|
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
|
(2)
|
Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|
|
|
|
Pasal 10 |
||
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023.
|
||
|
|
|
Pasal 11 |
||
(1)
|
Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau perubahan kementerian negara/lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
|
(2)
|
Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pembentukan dan/atau perubahan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
|
|
(3)
|
Rincian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
|
|
|
|
|
Pasal 12 |
||
(1)
|
Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
|
(2)
|
Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
|
|
a.
|
pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga;
|
|
b.
|
penyesuaian belanja negara secara otomatis; dan/atau
|
|
c.
|
earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/atau instabilitas sistem keuangan.
|
|
|
|
Pasal 13 |
||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 215
|